Kanal

Pelaku Jambret di Cempaka Diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Salah seorang dari pelaku jambret tergolong sadis di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

Kejadian jambret ini terjadi pada 9 Desember 2019 yang sebelumnya sempat viral melalui rekaman CCTV nya di media sosial waktu itu dan heboh diberitakan baik media cetak maupun online.

Dimana diketahui korban adalah Lindawati Sofian (55) yang sempat dirawat disalah satu Rumah Sakit akibat terpental ke aspal dan tidak sadarkan diri.

"Salah seorang dari pelaku yang viral di media sosial Jalan Cempaka tersebut berhasil kita amankan pada Minggu (19/02/2020). Salah seorang pelaku jambret tergolong sadis yaitu MD alias Buyung (18) yang terjadi di Jalan Cempaka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dari teman-teman khususnya Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

"Berdasarkan hasil olah TKP tersebut kami mengumpulkan petunjuk petunjuk kemudian pemeriksaan saksi termasuk juga berdasarkan ciri ciri dari pelaku yang disampaikan oleh korban," jelas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Nandang mengatakan, tim Satreskrim Polresta beserta jajaran awalnya mengamankan penadahnya berjumlah 3 orang, lalu tim berhasil mengamankan kembali 1 orang lagi yaitu MD pelaku jambret tersebut.

"Awalnya Tim Satres Kriminal Polresta Pekanbaru beserta Polsek Tampan dan Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap penadah HP barang curian korban yang saat ini berjumlah 3 orang, dan setelah dilakukan pengembangan lagi, kembali tim mengamankan 1 orang  yaitu MD sebagai pelaku jambret di Jalan Cempaka tersebut dan dari pengembangan pelaku MD berhasil kembali menangkap RR (17) yang merupakan anak dibawah umur," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Untuk modus tersangka MD adalah dengan memepet korban dari belakang lalu merampasnya.

"Modus korban dengan memepet targetnya dari belakang serta langsung merampasnya, dan pelaku bermain secara hunting dijalanan, jadi pelaku melancarkan aksinya tidak melihat mau cewek ataupun cowok, bahkan ditempat keramaian tersangka tetap melancarkan aksinya. Untuk tugas MD yang kita amankan ini sebagai eksekutor pada saat melakukan aksinya di Jalan Cempaka tersebut, bersama rekannya DC (DPO, red) yang tugasnya sebagai membawa motor Honda Vario dan dari pengakuan tersangka MD bahwa dirinya sudah bermain 4 kali yaitu TKP nya di Jalan Suka Karya 2 kali, dan Jalan Sudirman belakang MP, serta Jalan Cempaka diantara lokasi tersebut MD melakukan aksinya bersama RR sedangkan dari pengakuan tersangka MD uang hasil jambretnya digunakannya untuk foya-foya serta boking hotel dan juga untuk membeli barang haram narkoba," beber Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku MD sebagai eksekutor adalah 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler