Kanal

Komisi 1 DPRD Meranti Kunker ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru

Meranti, Hariantimes.com - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BKN Kanreg XII dipekanbaru, Rabu (29/01/2010).

kedatangan rombongan disambut Kepala BKN Kanreg XII diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima didampingi Kasubdit Mutasi Azmi Dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi.

Dari Komisi I, rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H Khalid Ali SE, Ketua Komisi I Pauzi SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin SPd, Anggota Komisi I Dedi Putra SHi, DR M Tartib SH MSi, M Khozin MA, Khusairi SPd MSi, Auzir dan Darsini.

Turut serta Asisten III Rosdaner, Sekretaris BKD Bhakaruddin, Kabag Ortal  Agustia Widodo Dan Kabag Risalah Dan Persidangan besrta Staf Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Saat Rapat Komisi I bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi SE menyampaikan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer apabila Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk daerah. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang notabenenya daerah perbatasan terpencil, terisolir, yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur, juga membutuhkan banyak Tenaga guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4.000 lebih," sebut Pauzi.

Jika kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan penghapusan tenaga honorer sampai ke tingkat daerah, menurut Pauzi, maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan publik. Tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Karena sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada ABPD Kabupaten Kepulauan Meranti.

SementaravWakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali SE turut prihatin dengan nasib para tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya. Dan berharap Pemerintah Pusat melalui BKN memperhatikan dan mempertimbangkan tenaga honorer dan guru honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya agar bisa dialih status dari tenaga honorer menjadi ASN.

Menurut Asisten III Rosdaner, PP Nomor 48 Tahun 2005 itu memang sudah tidak membolehkan lagi tenaga honorer. Namun terkait tenaga honorer ini susah untuk dihapuskan. Karena memang kebutuhan. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak memiliki perusahaan yang mampu menampung tenaga kerja dengan skala besar.

Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan, 5O persen nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50 persen lagi memilih menjadi tenaga honorer. Makanya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4.000 lebih dan ASN lebih kurang 3.000 orang, lebih banyak jumlah Tenaga Honorer daripada jumlah ASN.

"Di beberapa Kabupaten memang ada merumahkan Tenaga Honorer. Namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji honorer dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta daripada merumahkan tenaga Honorer," terang Rosdaner sembari berharap agar Pemerintah Pusat memberi kewenagan sepenuhnya kepada daerah terkait dengan kebijakan daerah. Karena daerah lah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan di daerah.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Meranti Dedi Putra juga sempat mempertanyakan kebenaran Terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberhentian tenaga honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa. Kalau Informasi tersebut benar, apakah yang diberhentikan itu tenaga honorer Pusat dan daerah diserahkan ke daerah tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah.

Lebih lanjut Dedi Putra juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut. Jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan. Sementara tenaga honorer seperti pengajar, kesehatan dan kebersihan memang benar-benar dibutuhkan.

Bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi kebijakan dan ketentuan dari Pusat. Dan apa sanksi terhadap daerah yang masih menerima tenaga Honorer tanya Dedi Putra kepada Pihak BKN Kanreg XII.

Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Khalid Ali SE dan Dedi Putra, DR M Tartib, Khusairi, M Khozin AL Amin, Auzir dan Darsini Anggota Komisi I, mereka turut prihatin dengan nasib tenaga honorer di daerah, bilamana kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer itu berlaku juga untuk daerah.

Dikatakan Tartib, Pemerintah harus memilah terkait dengan kebijakan tersebut. Karena khusus tenaga pengajar, mesehatan dan kebersihan merupakan kebutuhan dan perlu dipertahankan.

Menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKN Kanreg XII diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima menjelaskan, masalah honorer ini tidak akan pernah habisnya. Karena berdasarkan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, pada saat itu berlakunya PP ini, PPPK dalam gal ini Kepala Daerah dilarang mengangkat tenaga honorer apapun dan sejenisnya, tetapi pada kenyataan masih ada.

Mulai Tahun 2005 sampai 2013 BKN sudah banyak menetap NIP Dan mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS, mulai dari Database, K1 Dan K2, namun sampai saat ini dikatakan Prima bahwa pengangkatan tersebut masih belum selesai.

Diakui Prima benar kemaren ada wacana untuk menghapuskan Tenaga Honorer sebagaimana statment Menpan bahwa ini dalam massa transisi 5 Tahun mulai 2018 sampai 2023.

Setelah Tahun 2023 itu mungkin Tenaga Honorer akan dihapuskan. Lebih lanjut dijelaskan Prima, dalam masa 5 Tahun ini yang bisa mendaftarkan CPNS dan memenuhi syarat silakan mengikuti sileksi CPNS, yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini akan berlangsung sampai 2023. Mengenai sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer, dikatakan Prima pada saat akhir Rapat tersebut belum ada.(*)

Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler