Kanal

Zufra: PPID Pembantu Harus Patuh Terhadap PPID Utama

Pekanbaru, Hariantimes.com - Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan. 

Oleh karenanya, Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.

"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan pada kegiatan peningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik di aula kantor Bappeda Inhil, Kamis (19/12/2019) pagi.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.

Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.

"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan, mulai Januari 2020, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik. Yakni melalui sinkronisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu.

"Sejauhmana progres, itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan dalam arahannya.

Ditegaskan Bupati, setiap OPD perlu menyusun personil PPID Pembantu dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas selaku atasan PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.

"Dalam pelaksanaan program daerah yang ada di OPD, termasuk program "Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, papar Wardan, diperlukan kerjasama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Hal ini, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.

"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD. Salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.(*)


Editor: Zulmiron


Berita Terkait

Berita Terpopuler