Kanal

Tim Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6.000 Ekor Belangkas

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.000 ekor Belangkas, Senin (16/12/2019).

Satwa dilindungi tersebut akan dibawa oleh dua orang tersangka HS" dan "RS" melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ke luar negeri dalam kondisi sudah mati.

Untuk mengelabui petugas, ribuan Belangkas dibungkus dalam beberapa karung warna putih. Kemudian Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.

Belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara penguburan setelah dilakukan konferensi pers sebelumnya di Balai Besar KSDA Riau, Selasa (17/12/2019).

Untuk diketahui, Belangkas merupakan satwa yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove dan satwa ini membantu mengurai sampah di laut.

Belangkas (Tachypleus sp) masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai 150-500 ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi.

Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Dan mengharapkan ke depannya kesadaran masyarakat  akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.

Kepada masyarakat  yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler