Kanal

AMPUN Minta Kapolri Instruksikan Kapolda Tahan Aktor Intelektual

Jakarta, Hariantimes.com - Ratusan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Uang Negara (AMPUN) unjukrasa di depan Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). 

Dalam aksi itu AMPUN mendesak pihak kepolisian menuntaskan kasus proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2013 sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, tiga tersangka kontraktor dan konsultan pengawas sudah divonis 4 tahun penjara dan sudah ditahan. Sementara satu orang terlapor utama yakni Muhammad ST selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) masih bebas berkeliaran. 

Bahkan Muhammad sendiri saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis yang diduga adalah aktor intelektual dalam proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

"Tangkap dan adili Muhammad ST MT. Dia diduga terlibat kasus penyimpangan Proyek Pengadaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau tahun 2013. Dia sekarang Wakil Bupati Bengkalis Provinsi Riau dan belum tersentuh hukum sama sekali," seru koordinator aksi, Ruspan.

Diungkapkannya, AMPUN meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, bisa menegakkan hukum seadil-adilnya agar tak ada tebang pilih terhadap pejabat yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Bengkalis itu.

Pihaknya berharap Kapolri memberikan instruksi kepada Kapolda Riau agar segera memproses dan menahan Muhammad ST MP atas dugaan keterlibatannya dalam proyek PDAM Inhil tersebut. 

"Harapan kita Bapak Kapolri bisa memberikan instruksi kepada Kapolda  Riau supaya melakukan proses hukum terhadap Muhammad, supaya tercipta azas keadilan dan bukan hanya rekanan dan PPTK yang jadi korban," imbau Ruspan.

Sementara itu, di dalam aksinya ini AMPUN menyampaikan 7 tuntutan. Di antaranya, tangkap Muhammad ST MP yang saat ini Wakil Bupati Bengkalis Provinsi Riau atas keterlibatannya dalam kasus Penyimpangan Proyek Pengadaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Indragiri Hilir Provinsi Riau di tahun 2013. Meminta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk memberikan
instruksi kepada Kapolda Riau agar segera memproses dan menahan Muhammad atas keterlibatannya tersebut. 

"Dalam kasus transmisi AMPUN meminta Kapolri memberikan instruksi kepada Kapolda Riau untuk segera menangkap Muhammad yang diduga telah melakukan intervensi dan intimidasi ke panitia lelang Proyek Pengadaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan. Mendukung pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil adil adilnya agar tidak menimbulkan opini dan asumsi negatif terhadap pihak Kepolisian," tutup Ruspan.(asa)

Berita Terkait

Berita Terpopuler