Kanal

Suwitno Pranolo akan Lakukan Upaya Hukum

Bengkalis, Hariantimes.com - Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (Kop BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dibawah pimpin Suwitno Pranolo akan melakukan upaya hukum terkait pengesahan Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu H Ismail oleh Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis.

Pengesahan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang undangan. Karena pemerintah tidak berhak mengesahkan Koperasi. Pemerintah hanya berhak dalam hal pembinaan teknis dan pengawasan.

Hal ini di ungkapkan langsung Suwitno Pranolo yang akrab disapa Ewok kepada Wartawan, Senin (09/12/2019).

Dikatakan Ewok, mengacu dalam surat Kemenkop RI No. 67/Dep.1.2/IV/2019 pada Poin ke-3 dinyatakan bahwa, untuk pengesahan pengurus Koperasi BBDM tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Pemerintah. Pengesahan pengurus dan pengawas adalah rapat anggota, karena koperasi merupakan lembaga otonom. Pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat anggota yang tertera pada akta pendirian 71/BHK/DISKOP/XII/2004.

"Untuk itu, kita akan melaporkan saudara Herman kebpihak berwajib. Karena menurut kami, sebagai kepala Kadiskop Bengkalis Herman sudah  menyalahgunakan wewenangnya," jelasnya.

Menurutnya, kepengurusannya sebagian besar pendiri berjumlah 14 orang telah mengirim surat pernyataan sikap bahwa, sudah tidak mengakui lagi kubu H Ismail sebagai Ketua/ Pengurus Kop BBDM kaena masa jabatannya sudah berakhir sejak tahun 2015. Dan selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2019 pihaknya  juga memasukan surat Pemberitahuan ke Diskop bahwa Persoalan Kop BBDM dalam Proses Hukum, akan tetapi Surat Kami sepertinya sengaja diabaikan oleh KadisKop Bengkalis.

"Kami menilai bahwa keputusan yang di buat oleh Kadiskop terkesan janggal, karena kepengurusan yang disahkan justru ilegal. Dan anehnya keputusan tersebut dibuat ketika permasalahan koperasi sedang dalam proses hukum yang masih berjalan. Ketidakhadiran kami (Pendiri) untuk memenuhi undangan karena perihal undangan tidak sesuai dengan kesepakatan karena yang mengundang bukan pengurusan yang sah" tutur Ewok.

Selain itu, untuk diketahui  bahwa pihaknya (Ewok) Pengurus dan Pendiri Kop BBDM tidak pernah meminta bantuan kepada Pemerintah (Diskop) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dikarenakan masih merasa mampu menyelesaikan nya sendiri. Menurut AD ART BAB XV PASAL 35 AYAT 3. karena ayat 1 dan 2 sudah dijalani dan hasilnya nihil,  karena harapan kami Dinas profesional menyelesaikannya. Namun ternyata ada keterpihakan Dinas ke Kubu H Ismail. Hal ini kami nilai tidak tegasnya dinas dalam verifikasi dokumen yang dimiliki masing masing pihak. Setiap kami ajukan verifikasi dinas selalu menolak dengan berbagai dalih.

 "Kadiskop Herman sudah menunjukkan bukti berpihaknya pada pengurus ilegal, kami sangat menyesali keputusan sepihak yang dilakukan Herman sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Dan pihak perusahaan PT. SDA untuk cooldown sampai pihak berwajib menyelesaikan masalah ini sampai pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca beberapa kali mediasi terhadap dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) antara kubu H Ismail dan kubu Suwitno Pranolo alias Ewok selama beberapa tahun terakhir tidak juga menemukan titik kesepakatan.

Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) memutuskan kubu Haji Ismail lebih berhak menjalankan aktivitas kepengurusan sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga AD / ART.

Hal itu terungkap pada Rapat Anggota Koperasi BBDM yang diketuai Haji Ismail, Ahad (8/12/2019) di Gedung Serba Guna Bujang Kelana Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.(Rilis).

Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler