Kanal

Oknum Mahasiswa Meringkuk di Jeruji Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang oknum  mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru meringkuk di jeruji Polsek Tenayan Raya.

Pasalnya, oknum mahasiswa berinisial Ikh (20) ini kedapatan membawa tablet logo huruf “LEGO” warna biru yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi.

Saat pelaku ditangkap ,Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menyita barang bukti berupa 20 tablet logo huruf “LEGO” warna biru diduga Narkotika jenis pil ekstasi, 1  buah kotak rokok MAGNUM MILD warna biru, 1 unit ranmor R-2 merk HONDA SCOOPY Nomor plat BM 2243 AAO, uang sejumlah Rp300.000 dan 1 unit Handphone merk IPHONE 7 warna hitam.

Lalu seperti apa kronologis penangkapan terhadap Ikh ini? Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Rabu (03/12/2019) mengungkapkan, pada Sabtu (30/11/2019) sekira pkl 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari warga terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang.

"Atas dasat nformasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya agar menyelidiki kebenaran dari informasi tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari kebenaran informasi tersebut dan menemukan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 yaitu di Jalan Sekuntum Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru mengendarai 1 unit ranmor R-2 merk Honda Scoopy BM 2243 AAO bersama temannya yaitu saksi Ald," terang Kapolsek.

Pada saat pelaku digrebek oleh anggota Opsnal di tepi jalan, beber Kompol M Hanafi, pelaku terkaget dan membuang bungkusan ke tanah dan pelaku mengambil kembali bungkusan tersebut serta memperlihatkan kepada anggota Opsnal yaitu 5 tablet logo huruf “LEGO” warna biru yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi. Dan selanjutnya anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim mendatangi TKP 2 yaitu di rumah pelaku di Jalan Tanjung Uban Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru dan selanjutnya menggeledah kamar pelaku dan menemukan di dalam lemarinya 15 tablet logo huruf “LEGO” warna biru yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi. 

"Pelaku mengakui telah menjual kepada seseorang pembeli sejumlah 5 tablet dan telah mendapat uang hasil jual beli sejumlah Rp300.000," sebut Kapolsek seraya menyampaikan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler