Kanal

Uje Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Syaf alias Uje (39), warga Jalan Kesehatan Kelurahan Rejosari/Jalan Lintas Timur KM. 11 Pasar Tangor Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, kini meringkuk di dalam jeruji Polsek Tenayan Raya.

Syaf alias Uje ini harus menginap di hotel prodeo Polsek Tenayan Raya karena tertangkap tangan sedang mengemas-ngemas paketan sabu menjadi 5 bungkus.

Saat dibekuk, dari karyawan swasta ini Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus kertas ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering,1 bungkus kotak rokok merk Magnum Mild dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam kombinasi warna merah.

Penangkapan terhadap pelaku Syaf alias Uje ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Selasa (03/12/2019).

Lantas bagaimana kronologis penangkapan terhadap pelaku Syaf alias Uje ini? Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membeberkan, pada Sabtu (30/11/2019) sekira pkl 22.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan ke saya selaku Kapolsek Tenayan Raya dan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya agar menyelidiki informasi tentang kebenarannya. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari kebenaran informasi tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Budhi Luhur Gg. Rahmat Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan menemukan pelaku. Saat itu pelaku tertangkap tangan yang sedang mengemas-ngemas paketan sabu menjadi 5  bungkus. Dan pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Syae (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp400.000 untuk dijual kembali dengan harga masing-masing perpaketnya Rp100.000. Selanjutnya pelaku juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis daun ganja kering dari Syah (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp20.000 untuk dipakai sendiri.

"Selama giat penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler