Kanal

Satlantas Polres Meranti Sosialisasikan Tertib Berlalulintas ke Masyarakat

Meranti, Hariantimes.com - Satlantas Polres Kepulauan Meranti mensosialisasikan tata tertib berlalu laintas ke masyarakat.

Khususnya di pusat ibukota, harus senantiasa lengkap saat berkendara. 

Hal ini di sampaikan Kapolres Meranti AKBP Taupik Lukman Hidayat SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Teguh Wiyono SH, Jumat (29/11/2019).

Dijelaskan Kasatlantas, Satuan Polisi Lalu Lintas akan rutin dan senantiasa menggelar razia di wilayah kota. 

"Dan kita juga terus menghimbau semua masyarakat untuk senantiasa melengkapi kelengkapan saat berkendaraan di jalan. Kita gelar razia rutin, itu resmi. Kalau yang ada operasi (zebra atau muara takus-red) itu razia rutin yang ditingkatkan," ujar Kasatlantas Teguh Wiyono sembari menambahkan, bagi warga yang terjaring razia karena tidak ada kelengkapan saat berkendara akan ditilang. 

Menurut Teguh Wiyono, hingga saat ini di Selatpanjang ini masih banyak warga yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak ada spion dan tidak ada plat nomor.

Dengan digelarnya razia rutin, Teguh berharap ada kesadaran warga (dari diri sendiri), bahwa keselamatan dan ketertiban berkendara adalah kebutuhan. Dengan tertib berkendara di jalan, akan memberi peluang bagi orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keselamatan saat berkendaraan di jalanan.

"Orang berhak merasakan kenyamanan di jalan. Tapi, bagaimana mau nyaman kalau masih ada yang parkir sembarangan atau ada warga menyerobot lampu merah," ucap Teguh Lagi.

Selain itu, kata Teguh lagi, sebagai masyarakat yang berbudaya melayu, kental dengan etika dan sopan santun, hendaknya diterapkan juga dalam keseharian berlalu lintas di jalan. Apabila traffic light merah, jangan merasa terpaksa atau malu untuk berhenti. Begitu juga ketika berbelok, harus menyalakan lampu sein.

"Saya lihat di Selatpanjang ini banyak gang. Harus hati-hati ketika keluar gang, jangan langsung menyerobot, berhentilah sejenak untuk melihat situasi (kanan dan kiri). Sebab, kalau terjadi kecelakaan, pengendara yang lalai, yang menyerobot, dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka," beber Teguh lagi.(*)

Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler