Kanal

BI Lakukan Relaksasi Kebijakan Makroprudensial

Jakarat, Hariantimes.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menyatakan perekonomian Indonesia terkendali di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Hal ini tercermin dari stabilnya sistem keuangan pada kuartal III 2019.

KSSK sendiri diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan anggota yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, sistem keuangan terkendali karena diperkuat oleh kebijakan BI yang menerapkan pelonggaran moneter, dengan menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 100 bps sejak Juli hingga Oktober 2019. Penurunan suku bunga ini sejalan dengan prakiraan inflasi yang terkendali dan imbal hasil investasi keuangan domestik yang tetap menarik, serta sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.

Selain itu, katanya, BI juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial. Pertama, meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan melalui pelonggaran pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah.

Kedua, mendorong permintaan kredit pelaku usaha melalui pelonggaran ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), termasuk tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan.

"Kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Perry seraya menambahkan, dalam rangka mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas belanja dan menjaga pelaksanaan program-program prioritas agar APBN mampu memberikan daya dorong yang optimal bagi perekonomian.

"Pemerintah telah mengantisipasi potensi pelebaran defisit fiskal yang mungkin terjadi dan mempertimbangkan secara cermat beberapa opsi pendanaan yang dapat diambil, baik yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, maupun penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya.

Selain itu, pemerintah akan mengedepankan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan utang dengan tetap mengendalikan rasio utang dalam batas aman.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler