Kanal

Pemerintah Memutar Otak Cari Sumber Pendanaan Lain

Jakarta, Hariantimes.com - Pembiayaan infrastruktur membutuhkan Rp6.000 triliun. Namun, pemerintah hanya mampu menyediakan Rp1.000 triliun selama lima tahun atau Rp240 triliun tiap tahunnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara pembiayaan infrastruktur masih ada kebutuhan yang sangat besar yaitu Rp5.000 triliun yang tidak bisa dibiayai pemerintah. Hal ini membuat pemerintah memutar otak untuk mencari sumber pendanaan lain.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum terpikirkan untuk menambah utang baru agar bisa menambal celah tersebut. Adapun saat ini BI dan pemerintah terus mencari skema pendanaan baru.

"Lima tahun ke depan kita memiliki gap pembiayaan dari kebutuhan kita Rp5.000 triliun. Besarnya setara dengan aset lima bank BUMN," ujar Rosmaya workshop bertema Accelerating Infrastructure Development di Jakarta, Kamis (07/11/2019).

Rosmaya menegaskan, ketimbang merencanakan penambahan utang pemerintah justru berupaya memanfaatkan peran swasta. Pemerintah juga telah menyiapkan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk hal tersebut.

"Rasanya gitu ya (porsi swasta ditingkatkan). Kita harus tingkatkan di berbagai pembiayaan karena ini tidak hanya terbatas bukan saja untuk jalan tol tapi juga untuk energi dan macam-macam, tentu ini memerlukan peran swasta juga," katanya seraya optimistis gap tersebut bisa dipenuhi investor meski saat ini kondisi perekonomian sedang lemah. Untuk itu BI dan pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi supaya masih di kisaran 5 persen dari PDB.

"Kami optimistis, ini kita benahi di segala arah tetapi yang penting lagi adalah kompetensi sumber daya manusia (SDM). Nah ini adalah satu langkah ke depan untuk kita merapikan SDM," jelas Rosmaya menyampaikan, penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah diperlukan untuk menjawab tiga tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur.

Tantangan tersebut adalah pertama, keterbatasan APBN dan APBD dalam menyediakan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur. Kedua, terkait dengan implementasi skema KPBU yang belum sepenuhnya optimalnya digunakan pada proyek infrastruktur daerah.

Ketiga, masih terbatasnya kompetensi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) khususnya di daerah terkait penyiapan dokumen proyek, dalam rangka implementasi skema KPBU.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler