Kanal

Tokoh Masyarakat Minta DPRD Kuansing Periksa HGU DPN

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau harus dipertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) nya. Hal itu mengingat saat ini perusahaan perkebunan milik Surya Darma group itu tengah melakukan reflanting.

Tokoh Masyarakat Kuansing asal Baserah, Mutiara yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kuansing itu mengatakan bahwa dirinya atas nama masyarakat sangat menyayangkan bahwa perusahaan atau PT DPN ini selama beroperasi tidak memiliki itikat baik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat setempat yang berada dalam wilayah yang seharusnya menjadi binaan perusahaan tersebut.

"Namun selama ini terbaikan begitu saja, dan selama saya di dewan sudah berulang kali mempertanyakan hal ini. Sejauh mana mereka (PT DPN) memberikan hak terhadap masyarakat yang seharusnya diberikan pembinaan melalui dana CSR dan program CDO semestinya," ungkap pria yang biasa disapa Si Mut itu, Minggu (3/11/2019).

Apalagi, lanjut politikus Bulan Bintang itu, PT DPN saat ini tengah melalukan reflanting. "Kita selaku masyarakat berhak mempertanyakan HGU DPN itu," ujarnya.

Beliau juga mengatakan bahwa dirinya sangat berharap kepada Komisi II DPRD Kuansing yang membidangi Perkebunan dan Pertanahan, untuk melakukan pengecekan ke lapangan terhadap HGU DPN tersebut. "Sudah menjadi kewajiban seorang anggota dewan selaku perpanjangan tangan masyarakat untuk mempertanyakan dan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan," ujarnya.

Dan ini, tambahnya, dirasa sangat perlu ditindak lanjuti oleh saudara dewan yang saat ini tengah memperjuangkan APBD 2020 dan juga memperjuangkan hak - hak masyarakat lainnya. "Lakukan cek ulang jumlah luas lahan yang berhak mereka (DPN) kelola sesuai HGU yang mereka kantongi. Kalau perlu ajak pihak BPN atau pertanahan langsung ke lokasi, jangan sampai sejengkal pun tanah ulayat ataupun tanah masyarakat diambil oleh pihak perusahaan," pinta Mutiara.

Sebab, kata Mutiara, "Seringkali pihak perusahaan disaat melakukan reflanting ini pura pura bodoh, dan tidak tau kalau lahannya cuma sedikit, tapi malah melakukan penanaman lebih dari HGU yang mereka kantongi," lanjutnya.

"Jangan lagi mau masyarakat kita di bodoh bodohi oleh pihak asing itu. Sama saja hal nya dengan sebuah penjajahan yang mereka lakukan terhadap tanah dan hutan daerah kita, masyarakat kita. Besar harapan saya ini bisa diperjuangkan oleh saudara rekan rekan dewan yang kini duduk di kursi DPRD Kuansing," tandasnya. ***


Editor/Penulis : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler