Kanal

Besok, Sejumlah Bupati Paparkan Implementasi UU KIP

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sejumlah Bupati dan Walikota memaparkan implementasi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Komisi Informasi (KI) Riau.

Acara tersebut berlangsung di Kantor KI Riau Jalan Gajahmada Pekanbaru, Selasa (29/10/2019).

Ketua KI Riau, Zufra Irwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian monitoring dan evaluasi KI Riau untuk melihat sejauhmana budaya keterbukaan informasi publik berjalan di kabupaten/kota se Riau.

"Kegiatan kita selama tiga hari. Dan besok, ada empat bupati yang bakal hadir untuk mempresentasikan ke kita sejauhmana pelaksanaan UU KIP berjalan di wilayah kerja masing-masing," jelas Zufra.

Presentasi ini, sebut Zufra, bagian penting dari pengawasan KI Riau dalam memastikan aturan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik di seluruh Riau.

"Setiap pemerintahan kabupaten dan kota itu wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Nah, kita mau tahu sudah sejauhmana PPID di kabupaten/kota itu mengelola informasi publik dan melayani permohonan informasi publik dari masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, menurut Zufra, KI sudah mengirimkan kuosioner dan mengunjungi langsung PPID kabupaten/kota.

"Dan puncaknya nanti, kita akan memberikan penghargaan kepada PPID yang dinilai informatif dan menuju informatif," kata Zufra lagi.

Adapun jadwal presentasi tersebut dimulai Selasa (29/10/2019) besok untuk empat kabupaten, yakni Kampar, Siak, Pelalawan dan Kuansing. Sedangkan pada hari kedua, Rabu (30/10/2019) dijadwalkan yang presentasi adalah bupati Rohul, Walikota Pekanbaru, Bupati Inhil dan Bupati Rohil.

"Dan pada hari terakhir nanti, Kamis (31/10/2019), dijadwalkan yang hadir itu presentasi dari Bupati Inhu, Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Walikota Dumai," tutup Zufra.(*)

Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler