Kanal

Irfan : Kasus Pengeroyokan Ini Sudah Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Miris memang jika kita menilik tentang aksi brutal yang menimpa Alfitra Arianto, 45 hari berselang kasus pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra .red) tidak kunjung ada penetapan tersangka oleh penyidik, yang mana kasus yang dilakukan sekelompok orang (pengeroyok .red) sudah lengkap dengan berbagai bukti. Namun sampai saat ini belum juga di giring ke jeruji besi sebagai bentuk kuat nya hukum di negara ini.

Dinilai terkesan lamban dalam penetapan tersangka akhirnya, Alfitra Arianto didampingi penasehat hukumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap dirinya tersebut ke Propam Polda Riau. Sesuai laporan yang sudah diajukan pihak korban ke Divisi Propam Polda Riau saat itu dengan surat laporan polisi Nomor : LP/95/IX/2019/Riau/SPKT//Res tanggal 11 September 2019 ke Divisi Propam Polda Riau.

Disamping itu, Alfitra Arianto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Kuantan Singingi dan telah menghadirkan saksi - saksi yang melihat langsung tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Tidak hanya itu, Penyidik Reskrim Polres Kuansing juga sudah memeriksa saksi - saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju korban, 1 (Satu) unit handphone xioami milik korban yang hancur disaat aksi pengeroyokan terjadi.

Kemudian, hasil visum et Repertum korban, Rekaman CCTV, dimana di dalam rekaman CCTV tersebut sangat jelas terlihat wajah dan peran masing - masing terduga pelaku pengeroyokan tersebut, serta identitas terduga pelaku juga sudah diketahui dan dikantongi pihak penyidik.

Mohammad Irfan selaku Penasehat Hukum saudara Alfitra Arianto alias Alfitra Salam menjelaskan, "Kami selaku penasehat hukum dari klien kami menduga adanya upaya pelemahan alat bukti dalam kasus ini oleh Penyidik Reskrim Polres Kuansing. Bahkan mulai dari kami membuat Laporan tertanggal 11 September 2019  bulan lalu hingga saat ini terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan belum diamankan oleh penyidik," jelas Irfan, pada Sabtu (26/10/2019) di Teluk Kuantan.

Ditambahkannya, Irfan mengatakan bahwa "Sampai saat ini belum ada perhatian dan tindak lanjut serta progress sesuai dengan nilai nilai hukum dan rasa keadilan bermasyarakat, berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Karena itu kami selaku penasehat hukum pelapor menduga penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Kuantan Singingi tidak profesional dan tidak sesuai prosedural, diskriminatif, maladministrasi, intimidasi dan kriminalisasi," tuturnya.

Saat ditanyakan perihal pengaduan kliennya, Irfan juga membenarkan bahwa ia mengirimkan surat pengaduan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut. "Ya, kita sudah mengirimkan surat kepada Propam Polres Kuansing, Kapolres Kuansing Kadiv Propam Polda Riau, Kapolda Riau, Kompolnas, Ombudsman, serta Komisi lll DPR RI," jelasnya.

Terkait kasus pengeroyokan tersebut, Irfan berharap penyidik bisa bersikap profesional. Pasalnya, ia menilai terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diproses oleh penyidik Reskrim polres Kuansing.

"Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak memiliki penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap kepolisian harusnya tegak lurus (vertikal) dalam menerapkan hukum, dan tidak mengenepikan pengayoman, melayani, dan melindungi, termasuk juga hak hak masyarakat, tanpa timbang pilih," tegas Irfan.***


Editor : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler