Kanal

Yuhelmi: Pemungutan Suara di TPS tidak Ada Penundaan

Bengkalis, Hariantimes.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni Rabu (30/09/2019).

Adapun nama-nama desa yang melaksanakan Pilkades Serentak gelombang III yakni Wonosari, Bukit Batu, Pangkalan Jambi, Tenggayun, Bukit Kerikil, Teluk Lecah, Sungai Cingam, Harapan Baru, (Mandau), Kesumbo Ampai (Bathin Solapan) dan Tasik Serai (Talang Muandau).

"Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak ada penundaan, tetap dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2019 nanti," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yuhelmi, Selasa (10/09/2019).

Sebelumnya, telah dilakukan rapat panitia Pilkades Serentak gelombang III tingkat kabupaten diikuti lintas sektor terkait di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis dipimpin Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum.

DikatakYuhelmi menambahkan 

"Desa yang akan melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala desa terdiri dari 10 desa dari 7 kecamatan. Dan untuk pengumuman penetapan calon Kades, dan penentuan nomor urut dilaksanakan 9 hingga 12 September 2019. Untuk masa kampanye calon Kades selama 3 hari, dan  22 hingga 24 Oktober 2019. Sedangkan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh panitia Pilkades setempat pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2019," jelas Yuhelmi lagi.

Selain itu, pihak terkait seperti Dinas PMD, Badan Kesbang, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Bagian Humas Sekretariat Daerah dan Pemerintah Kecamatan, sejumlah pihak dari instansi vertikal dan stakeholder terkait lainnya yang juga terlibat dalam kepanitiaan di tingkat Kabupaten.

Turut hadir, LAMR Kabupaten Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, KPU Kabupaten Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.(*)


Penulis: Andhika

Berita Terkait

Berita Terpopuler