Kanal

Sekda: Akan Kita Implementasikan Secepatnya

Pelalawan, Hariantimes.com - Dokumen Evaluasi Jabatan (Evajab) Kabupaten Pelalawan telah dinyatakan valid dengan dilakukan pemarafan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis.

Setelah diparaf, dokumen evajab tersebut diserahkan secara resmi kepada Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan, Karmaji, untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Sebelum dinyatakan valid, dokumen evajab Kabupaten Pelalawan tersebut melalui rangkaian proses penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) yang dimulai dengan pendampingan dari Tim BKN Regional XII Pekanbaru pada Februari 2019 lalu. Selanjutnya disusun hingga pembahasan pra validasi pada Juli 2019 lalu. Dan Rabu (21/08/2019) siang divalidasi di Ruang Sriwijaya Lt. 2 Gedung Kemenpan RB RI.

Dalam kesempatan itu, Asdep V Kemenpan RB RI, Karmaji menyampaikan,  penyelesaian dan implementasi Anjab ABK dari Dokumen Evaluasi Jabatan tersebut harus sudah dapat diterapkan paling lambat 1 tahun setelah Dokumen Evajab diterima dan menjadi dasar dalam perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai atau biasa disebut juga dengan istilah TPP nantinya.

Sekda Pelalawan, T Mukhlis selaku Penanggung Jawab Tim Anjab ABK Kabupaten Pelalawan menginginkan dapat diselesaikan dan diterapkan secepatnya agar proses pembayaran TPP yang diberikan kepada Pegawai Kabupaten Pelalawan sudah sesuai dengan ketentuan dan mempunyai dasar yang jelas. Yang mana selama ini Korsubgah KPK juga terus mendorong untuk diselesaikannya Evajab yang dimaksud. 

“Alhamdulillah Evaluasi Jabatan Anjab ABK Kabupaten Pelalawan sudah disahkan. Nantinya tidak hanya untuk keperluan perhitungan TPP Pegawai saja, tetapi juga untuk bahan acuan perencanaan, perekrutan PNS, mutasi dan sebagainya terkait SDM Aparatur Kabupaten Pelalawan. Dan ini akan kita implementasikan secepatnya,” terang Mukhlis. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pelalawan Syafrizal melalui Kasubbag. Kelembagaan dan Tatalaksana, Ferry Admiral selaku Bagian yang menjadi leading sector dan koordinator penyusunan Anjab ABK tersebut, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Sekda Pelalawan agar penyelesaian hingga implementasi yang dimaksud dapat terealisasi sesuai target. 

“Kita menunggu SK Menteri PAB RB RI turun setelah validasi oleh Pak Sekda tadi siang untuk selanjutnya dibuatkan SK Bupati. Sembari itu secara paralel kita mempersiapkan hal- hal yang terkait agar target waktu yang ditetapkan dapat terpenuhi serta juga akan memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut kepada Tim Kabupaten dan OPD-OPD,” jelas Ferry. 

Seperti diketahui, saat ini Kemenpan RB RI menggesa semua pemerintahan daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia untuk dapat melaksanakan amanat penyelesaian Evaluasi Jabatan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan agar dasar perhitungan terkait manajemen SDM Aparatur sudah sesuai dengan ketentuan baku secara nasional. Di sisi lain Komisi Pencegahan Korupsi melalui Koordinator Sub Pencegahan Deputi Pencegahan dengan Rencana Aksi di masing-masing regional wilayahnya juga meminta semua pemerintah daerah harus menuntaskan Evaluasi Jabatan, dan dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan di antaranya telah menyelesaikan dan melewati proses validasi evaluasi yang dimaksud sebagaimana yang diharapkan.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler