Kanal

Dua Oknum Pejabat Dishub Ditahan Kejari Meranti

Meranti, Hariantimes.com - Dua oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (18/07/2019) siang.

Kedua tersangka berinisial SF dan GT ini ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi di beberapa tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana keduanya melakukan pungutan dana lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah.

" IYa benar, kita telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama SF dan GT atas dugaan korupsi dana retrebusi tahun 2012 hingga 2015 lalu yang jumlahnya cukup lumayan besar Siang tadi,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH Melalui Kasi Intel Kejari Meranti Zia Up Fattah Idris SH kepada media, Kamis (18/07/2019) Malam.

Zia menyampaikan, ada dugaan tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri  karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan distribusi. Dan sesuai aturan, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti terlebih dahulu.  Namun kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang.

"Iya, untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap kedua tersangka, kita lakukan penahanan Kamis (18/07/2019) siang," ungkap Zia.

 Kedua tersangka, sebut Zia, didampingi pengacara. Lalu diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna mengungkap dugaan korupsi dilingkungan DLLAJ Pemkab Meranti tersebut.

"Kita akan ungkap semua pihak yang terendus dalam kasus ini. Sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka," jelas Zia.

Sejauh ini, katanya, kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya. Mudah- mudahan dalam waktu, kasus ini akan segara terungkap lagi.(*)


Penulis : Azwin
Editor   : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler