Kanal

Masyarakat Diberi Pemahaman Perihal JKN-KIS

Pekanbaru, Hariantimes.com - BPJS Kesehatan Mengajar membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh perihal program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memberikan kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia aga dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi peserta BPJS Kesehatan Mengajar. Seperti indeks massa tubuh, glukosa darah, tekanan darah systole hingga kolesterol.

Anggi Pramana, selaku narasumber BPJS Kesehatan Mengajar dari BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru menyebutkan, jika Program Rujuk Balik (PRB) menanggung 9 penyakit. Namun di dalam Prolanis ada 2 penyakit yakni Diabetes Mellitus (DM) dan Hipertensi.

“Seperti penderita DM misalnya, itu nilai glukosa darahnya atau GDP-nya harus berkisar antara 80-130 mg/dl. Sementara bagi Hipertensi, yang harus dikendalikan adalah nilai tekanan darah systole-nya harus kurang dari 140 mmHg. Cara mengendalikannya bagaimana? Sl. Tentunya rutin kontrol dan melakukan pemeriksaan minimal 1 kali sebulan ke FKTP, menjalankan pola dan perilaku hidup sehat juga menjadi hal penting,” terang Anggi.

Sedangkan Ade Purwoto, seorang Apatur Sipil Negara (ASN) yang juga peserta Prolanis tampak aktif terlibat diskusi dengan narasumber. Kepada BPJS Kesehatan, Ade bercerita bahwa dirinya sudah mengidap DM sejak 11 tahun silam. Di 3 tahun pertama, GDP-nya bisa sampai 300 mg/dl lebih bahkan error. Sejak mengikuti Prolanis, gula sudah terkontrol di 120 mg/dl dan tensi sudah di 130/80.

“Namun kini saya didiagnosa neuro-fatigue, sehingga membutuhkan obat yang saya lupa namanya dan itu tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Juga kurangnya obat yang diresepkan. Itu bagaimana ya?,” tanya Ade.

Lalu Anggi menjawab, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa bukan BPJS Kesehatan yang menentukan obat-obat yang dijamin. Obat-obat yang dijamin dalam pelayanan kesehatan adalah obat-obat yang sudah disusun oleh tim di Kementerian Kesehatan yang dikenal dengan sebutan Formularium Nasional (fornas). 

“Jika dokter membutuhkan obat di luar fornas, silakan. Apalagi sudah sepengetahuan Komite Medik. Tapi bukan berarti biaya dibebankan kepada peserta. Apalagi di era digitalisasi ini. Laporan pengaduan dan keluhan peserta bisa disampaikan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore. Atau melalui Unit Pengaduan di rumah sakit. Setelah menerima laporan, BPJS Kesehatan dapat langsung menindaklanjuti pengaduan atau keluhan sesuai kriteria kasusnya,” jawab Anggi.

Tak hanya kepada peserta Prolanis, pemahaman program JKN-KIS juga disampaikan kepada perwakilan atau person in charge (PIC) dari FKTP di ruangan berbeda. Peserta dari FKTP tak kalah antusias dengan peserta Prolanis. Di akhir kegiatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan fun quiz yang diikuti oleh seluruh peserta.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler