Kanal

Pemko akan Hapus Denda PBB

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam rangka hari jadi Kota Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menghapus denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kado istimewa bagi masyarakat Kota Pekanbaru mulai berlaku akhir Juni dan berakhir sampai Juli 2019.

"Kita akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dengan menghapus denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Insya Allah berlaku mulai akhir Juni sampai akhir Juli," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media saat konfrensi pers terkait peringatan HUT Kota Pekanbaru ke-235 di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (19/06/2019) pagi.

Lalu apa persyaratannya? Zulhelmi menyampaikan, yang harus dilengkapi masyarakat yakni melampirkan SPPT yang lama.

"Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya masyarakat melampirkan SPPT yang lama. Nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," beber Zulhelmi.

Mengenai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) PBB, Zulhelmi menyebutkan, sampai minggu lalu target PBB tercapai.

"Sampai triwulan II ini, walau kita punya sisa hari sekitar kurang lebih setengah bulan lagi, target tercapai," katanya seraya menghimbau masyarakat untuk taat membayar pajak. Ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo pada 30 Agustus 2019 mendatang, masyarakat agar segera membayar kewajibannya kepada pemerintah. Ini semata-mata untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," imbau Zulhelmi.(krm)

Berita Terkait

Berita Terpopuler