Bengkalis, Hariantimes. com -Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bengkalis diduga main mata dengan pengusaha kapal terkait aktifitas bongkar muat dan izin sandar kapal di pelabuha setempat.
"Kami melihat ada kesengajaan atau kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawab KSOP terhadap aktifitas bongkar muat kapal material kapal tongkang di salah satu pelabuhan di Bengkalis, " ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Penjara) Kabupaten Bengkalis Indra Febri, Jumat (24/05/2019).
Dikatakan Indra, pihaknya sudah mengambil langkah dengan menyurati KSOP terkait dugaan tersebut dan banyak ditemukan dilapangan prosedur yang dilanggar oleh pihak kapal.
"Kami telah menyurati KSOP, diduga salah satu kapal tug boat dan tongkang menyalahi prosedur di Sungai Kembung Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan dan Desa Ketam Putih Kecamatan Bantan serta di sungai Liung Desa Berancah Kecamatan Bantan beberapa waktu yang lalu," kata Indra Febri.
Selain masalah perizinan, Indra juga menduga tidak ada izin sandar dikeluarkan KSOP tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Seharusnya izin sandar dikeluarkan dahulu baru kapal bisa melakukan aktifitas bongkar muat, namun kenyataannya terbalik dilapangan, " ungkap Indra.
Padahal sesuai prosedur setiap Kapal Tug Boat dan tongkang yang akan datang ke wilayah teritorial KSOP harus di dahului dengan pemberitahuan akan kedatangan dari pihak keagenan kapal minimal 2x24 jam sebelum kedatangan.
Temuan lain dilapangan, kegiatan bongkar muat ditemukan tidak adanya alat pelindung diri (APD) seperti alat Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menakertrans.
"Bongkar muat paling tidak harus dilakukan di area terminal yang memiliki izin baik itu terminal khusus , maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan RI," kata Indra.
Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut Kepala Kantor adalah pemegang otoritas tertinggi dalam hal kepelabuhan di Bengkalis dan juga Kepala Kantor mempunyai wewenang tertinggi untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal mengarahkan setiap kapal untuk sandar.
"Intinya aktifitas bongkar muat di pelabuhan maupun terminal di Bengkalis yang dianggap layak merupakan wewenang Kepala Kantor," ungkapnya. (and)