Kanal

Firdaus: Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Daerah

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibayarkan akhir bulan Mei 2019 ini. Walaupun Peraturan Walikota (Perwako) belum ditekennya, namun sebelum cuti bersama THR sudah disalurkan.

“Sesuai perintah pemerintah pusat dan regulasi, maka kami di daerah akan memberikan THR bagi ribuan PNS yang ada di Pemko Pekanbaru,” ujar Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada media, Rabu (22/05/2019).

Apa yang telah diperintahkan agar THR dapat segera diberikan, sebut Walikota, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Nanti Pak Sekdako dan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru yang mengaturnya. Kalau saya kan tinggal perintahkan saja,” ujar Walikota.

Yang jelas katanya, THR dibagikan sebelum cuti bersama lebaran Idul Fitri.

“Lebaran kan di awal bulan, jadi kita usahakan akhir bulan ini THR sudah kami berikan,” tegasnya.

Sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyebutkan jika tahun ini Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp37 Miliar untuk membayarkan THR bagi ribuan PNS.

“Untuk THR yang akan dibayarkan lebih kurang Rp37 Miliar. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juli atau di tahun ajaran baru,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan Gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.(*/krm)

Berita Terkait

Berita Terpopuler