Pekanbaru, Hariantimes.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibayarkan akhir bulan Mei 2019 ini. Walaupun Peraturan Walikota (Perwako) belum ditekennya, namun sebelum cuti bersama THR sudah disalurkan.
“Sesuai perintah pemerintah pusat dan regulasi, maka kami di daerah akan memberikan THR bagi ribuan PNS yang ada di Pemko Pekanbaru,†ujar Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada media, Rabu (22/05/2019).
Apa yang telah diperintahkan agar THR dapat segera diberikan, sebut Walikota, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Nanti Pak Sekdako dan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru yang mengaturnya. Kalau saya kan tinggal perintahkan saja,†ujar Walikota.
Yang jelas katanya, THR dibagikan sebelum cuti bersama lebaran Idul Fitri.
“Lebaran kan di awal bulan, jadi kita usahakan akhir bulan ini THR sudah kami berikan,†tegasnya.
Sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyebutkan jika tahun ini Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp37 Miliar untuk membayarkan THR bagi ribuan PNS.
“Untuk THR yang akan dibayarkan lebih kurang Rp37 Miliar. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juli atau di tahun ajaran baru,†katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan Gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.(*/krm)
Berita Terkait
-
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air…
-
Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih…
-
Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.…
-
Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis…
-
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai…
-
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi…
Berita Terpopuler
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…
-
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.…
-
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp…
-
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'…
-
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim…
-
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM…