Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan imbauan KPK tersebut, Gubernur Riau menginstruksikan kepada semua Aparatur Negara Sipil (ASN) untuk tidak dibenarkan membawa mobdin selama cuti lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah nanti.
"Ini instruksi terbaru. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai azas kepatuhan atas imbauan yang sudah dikeluarkan KPK terkait larangan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi. Dan Pak Gubernur menginstruksikan semua ASN tidak dibenarkan membawa mobdin selama cuti lebaran. Nantinya mobdin itu dikandangkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi kepada media, kemarin.
Berbeda dengan mobdin untuk kepentingan operasional, sebut Syahrial Abdi, tidak ada masalah. Mobdin ini memang dikecualikan yang bakal dikandangkan selama cuti lebaran nanti.
"Kecuali mobil operasional seperti ambulance, mobdin pendukung operasional OPD," ujar Syahrial.(*/ron)
Berita Terkait
-
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan…
-
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif…
-
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor…
-
Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau…
-
Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara…
-
Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama…
Berita Terpopuler
-
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan…
-
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru…
-
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat…
-
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial…
-
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik…
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…