Kanal

Gubri Instruksikan ASN tak Benarkan Bawa Mobdin Selama Cuti Lebaran

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan imbauan KPK tersebut, Gubernur Riau menginstruksikan kepada semua Aparatur Negara Sipil (ASN) untuk tidak dibenarkan membawa mobdin selama cuti lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah nanti.

"Ini instruksi terbaru. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai azas kepatuhan atas imbauan yang sudah dikeluarkan KPK terkait larangan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi. Dan Pak Gubernur menginstruksikan semua ASN tidak dibenarkan membawa mobdin selama cuti lebaran. Nantinya mobdin itu dikandangkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi kepada media, kemarin.

Berbeda dengan mobdin untuk kepentingan operasional, sebut Syahrial Abdi, tidak ada masalah. Mobdin ini memang dikecualikan yang bakal dikandangkan selama cuti lebaran nanti.

"Kecuali mobil operasional seperti ambulance, mobdin pendukung operasional OPD," ujar Syahrial.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler