Kanal

Syaiful: Tidak Haram Dilakukan

Bengkalis, Hariantimes. com - Aksi People Power atau sekarang menjadi Aksi Kedaulatan Rakyat (AKR) tidak haram untuk dilakukan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan aksi tersebut untuk mengawal, melihat dan mendengar langsung hasil  terakhir perhitungan suara secara manual yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Pusat pada 22 Mei 2019 nanti.

Hal itu disampaikan Mantan Badan Permusyarawatan Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu Syaiful Bahri AR kepada hariantimes.com, Sabtu (18/05/2019).

Menurut Syaiful, Aksi Kedaulatan Rakyat Nasional dilakukan tidak hanya berbicara tentang Paslon No.01 atau Paslon No.02. Namun secara lebih mendasar, demi mewujudkan dan  menjaga dan merawat harkat, martabat dan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang  lebih mandiri dan dihargai, serta disegani dunia.

"Aksi People Power ataupun AKR sangat terang sekali, bahwa tidak  melanggar regulasi dan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Yakni pasal 28, pasal 28A, pasal 28D ayat (1) dan pasal 28f UUD-1945 dan juga tentang penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemilu tahun 2017. Indikasi adanya pasal-pasal larangan kecurangan dan Pancasila terutama sila ke 5," terang Syaiful.(and)

Berita Terkait

Berita Terpopuler