Kanal

PH Terdakwa Teten dan Suratno Konadi Tegaskan SK Menhut Masih Tetap Berlaku

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) melalui penasehat hukumnya menyatakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI vide No. 17/Kpts-II/1998 scus 13.532 Ha di Kabupaten Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak) adalah asli.

Bahkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tertanggal 26 April 2010 No. S.243/KUH-3/2010 menegaskwn bahwa Surat Keputusan (SK) SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-I1/1998, tertanggal 6 Januari 1998, masih tetap berlaku.

"Jika IPKH PT DSI palsu, Dirjen Planologi Kemenhut RI menyatakan bakwa IPKH PT DSI no 17/1998 masih berlaku. Bahkan, BPN Siak pada tahun 2017 lalu juga sudah mengeluarkan peta lahan PT DSI berdasarkan IPKH no 17/1998 milik PT DSI. Jika IPKH tersebut palsu, BPN tidak akan mengeluarkan peta lahan. Bukan hanya itu, hingga saat ini, Kemenhut RI tidak mengeluarkan SK pembatalan terhadap IPKH no 17/1998 tersebut. Jadi Jimmy sebagai pelapor yang mengklaim memiliki lahan seluas 84 hektare (ha) tidak berdasar. Karena putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah incraht menyatakan SK Menhut dan izin lokasi serta IUP yang dikeluarkan Bupati Siak adalah sah secara hukum," beber Yusril Sabri SH MH didampingi Heris Rusli SH MH dan Aksar Bone SH MH selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Teten dan Suratno Konadi kepada media, Senin (06/05/2019) sore menjelang petang.

Dikatakan Yusril, pada awalnya PT Duta Swakarya Indah (DSI) memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI vide No. 17/Kpts-II/1998 scus 13.532 Ha di Kabupaten Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak) untuk budidaya Perkebunan. Dalam pengelolan lahannya PT DSI telah menguruskan Izin Lokasi, izin Usaha Perkebunan pada Bupati Siak dan permohonan HGU kepada BPN Pusat. Akan tetapi, PT Karya Dayun ternyata menggarap dan menduduki sebahagian lahan Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI seluas kurang lebih 1.300 hektare (ha).

Karena PT DSI merasa keberatan atas perbuatan PT Karya Dayun tersebut, sebut Yusril, pada tahun 2012 PT DSI menggugat PT Karya Dayun pada Pengadilan Negeri Siak, yang akhirnya perkaranya dimenangkan oleh PT DSI pada tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI sebagaimana amar Putusan PK No. 158 PK/PDT/2015, yaitu pertama; menyatakan Tergugat PT Karya Dayun telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua; menyatakan bahwa lahan atau tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di kilometer 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-I1/1998, tertanggal 6 Januari 1998. Ketiga; menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai Kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh Tergugat PT Karya Dayun untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 ha tersebut. Keempat; Menghukum Tergugat (PT Karya Dayun) atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas 1.300 ga untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada diatasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah Penggugat (PT DSI) membayar nilai kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 kepada Tergugat (PT Karya Dayun). Dan apabila Tergugat (PT Karya Dayun) tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari Penggugat (PT DSI), maka Tergugat (PT Karya Dayun) atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat (PT DSI). Jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

"Atas putusan PK yang dimenangkan oleh PT DSI tersebut, sekarang dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi PN Siak No. 04/BA Pdt/Sita Eks-Pts/2016/PN Siak. Dan menurut Panitra Pengadilan Negeri Siak, tinggal menunggu kesiapan pengamanan dari Polres Siak," ungkap Yusril seraya menyampaikan, proses pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Siak dimaksud, oleh Jimmy selaku Pemegang Saham PT Karya Dayun, Steven Loren dan Kobrin keberatan dengan mengajukan Perlawanan/Bantahan pada Pengadilan Negeri Siak, pada tingkat Pengadilan Negeri Siak Perlawanan / Bantahan Jimmy atas perkara perdata No. 19/PdtG 2016/PN-Sink, Steven Loren dengan perkara perdata No OZ/PDT Bt/2017/PN Siak, dan Kobrin dengan perkara No. 02/Pdt Bth/2016/ PN Siak dimenangkan Jimmy, Steven Loren dan Kobrin, tapi pada tingkat banding dimenangkan oleh PT DSI dengan putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 184/PDT/2017/PT.PBR, No. 18/PDT/2017/PT.PBR dan No. 258/PDT/2017/PT PBR, dengan Putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak No.19/Pdt.G/2016/PN-Siak, No. 02/PDT Bth/2017 PN.Siak, dan No. 02/Pdt Bth/2016/ PN.Sink, sekarang perkaranya masih dalam proses tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Jimmy, Steven Loren dan Kobrin.

Dalam proses pemeriksaan perkara perdatanya pada Pengadilan Negeri Siak dimaksud, terbukti PT Karya Dayun tidak mempunyai Izin Lokasi Perkebunan dan tidak ada Izin Usaha
Perkabunan, maka dilaporkanlah Dasrin Nasution selaku Direktur PT Karya Dayun pada Kepolisian yang akhirnya M Dasrin Nasution dihukum selama 16 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2.000.000.000 sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 147/Pid B/2014/PN Siak tanggal 30 September 2014. 

Karena PT Karya Dayun bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Perkebunan No. 18 Tahun 2004, karena PT Karya Dayun melakukan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Karena Jimmy selaku Pemegang Saham PT Karya Dayun tidak merasa senang Direktumya dihukum, maka Jimmy juga melaporkan PT SDI pada Polda Riau pada tanggal 31 Agustus 2015 vide No.LP/261/VII1/2015/SPKT/Riau/Reskrimum dengan tuduhan PT DSI (Suratno Konadi) memalsukan atau menggunakan Surat Palsu atas Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998, atas penyidikannya dilimpahkan oleh Polda Riau pada Kejaksaan Tinggi Riau. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau melimpahkan persidangannya pada Pengadilan Negeri Siak dengan register perkara No.115/Pid B/2019/PN Siak atas nama terdakwa Teten dan No. 116/Pid.B/2019/PN Siak atas nama Suratno Konadi, yang telah dilakukan proses pemeriksaan 5 orang saksi pada tanggal 30 April 2019, dan 5 orang saksi pada persidangan tanggal 02 April 2019

Hasil persidangan dari 10 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk Jimmy (Pelapor), M Dasrin Nasution (Direktur PT Karya Dayun), H Arwin SH, selaku mantan Bupati Siak, atas pertanyaan Yusril Sabri SH MH selaku Penasehat
Hukum Terdakwa kepada saksi-saksi "Apa yang dipalsukan oleh Terdakwa Teten dan Suratno Konadi. bagaimana cara Terdakwa Teten dan Suratno Konadi memalsukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998 seperti apa yang didakwakan kepadanya" para saksi-saksi menyatakan tidak tahu apa yang dipalsukan oleh Terdakwa Teten dan Suratno Konadi. Semua saksi menyatakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998 tidak dipalsukan oleh Terdakwa Teten dan Suratno Kondai, Kesaksian H Arwin SH. 

"Dalam persidangan dijelaskan, Izin Lokasi tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan Tahun 2009 atas nama PT DSI benar saya yang menadatanganinya selaku Bupati Siak. Dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI No. 17/Kpts-II/1998 hingga tahun 2010 tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku sebagaimana penegasan dari Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tertanggal 26 April 2010 No. S.243/KUH-3/2010," beber Yusril lagi.

Namun hasil persidangan muncul fakta lain, yaitu PT Karya Dayun tidak mempunyai lahan dan Izin Usaha Perkebunan. Karena lahan yang dikelolah oleh PT Karya Dayun adalah lahan pribadi Jimmy dengan dalil alas hak sebayak 40 SHM, Steven Loren (anak kandung Jimmy) dengan alas hak 30 SHM, Kobrin selaku salah satu pemegang Saham PT Karya sebanyak 39 SHM dan yang lainnya keseluruhnya sebanyak 650 SHM dengan total luas lahan 1.200 Ha. 

Dan aksi Jimmy dan M Dasrin Nasution menyatakan, hanya sekitar 12 Ha mempunyai Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dari 82 Ha kebun kelapa sawit Jimmy, sisanya tidak ada STDB.

Keterangan saksi Jimmy dan M Dasrin Nasution dalam persidangan mengakui PT Karya Dayun tidak mempunyai Izin Lokasi dan tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan. Dan dipertegas oleh saksi H Arwin SH menyatakan selama saksi menjadi Bupati Siak tidak ada mengelunrkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Karya Dayun.

"Kita tunggu apa hasil fakta-lakta persidangan lanjutan pada Selasa 7 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Siak," ujar Yusril.(ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler