Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Isu Krusial Seputar Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat (16/10/2026). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi perancang dalam menyusun regulasi yang mendukung tata kelola data nasional secara terpadu dan berkelanjutan.

Forum tersebut diikuti oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, kepala kantor wilayah, kepala divisi yang membidangi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan pembacaan doa. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta pemaparan materi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin.

Dalam pemaparannya, dibahas pentingnya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses sesuai kewenangan. Data berkualitas merupakan fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengawasan, hingga evaluasi kinerja pemerintah. Dengan demikian, penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan dan kepastian hukum.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya keseragaman pengelolaan dan penyajian data antarinstansi. Perbedaan standar, definisi, format, struktur, dan mekanisme pemutakhiran dapat memicu duplikasi serta ketidaksesuaian informasi. Karena itu, penerapan standar data, metadata, dan prinsip interoperabilitas diperlukan agar data dapat dipertukarkan serta dimanfaatkan secara efektif oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain standardisasi, kejelasan pembagian kewenangan dan koordinasi antarpihak juga menjadi aspek penting. Keterlibatan produsen data, walidata, walidata pendukung, pembina data, serta instansi pusat dan daerah memerlukan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Koordinasi yang kuat dibutuhkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia berjalan selaras dengan kebijakan nasional.

Forum ini turut menyoroti pentingnya validitas, keamanan, dan pemutakhiran data secara berkala. Data yang menjadi dasar pengambilan keputusan harus melalui proses verifikasi dan validasi yang memadai. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital perlu diimbangi dengan pengamanan informasi dan pelindungan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk data yang bersifat terbatas atau memuat informasi yang wajib dilindungi.

Bagi perancang peraturan perundang-undangan, berbagai isu tersebut menjadi pertimbangan penting dalam memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang jelas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan. Perumusan norma perlu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta keterkaitan dengan regulasi sektoral agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Penguatan regulasi Satu Data Indonesia juga perlu dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi peraturan yang telah ada. Langkah ini penting untuk mencegah tumpang tindih pengaturan, menjaga konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah, serta membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Melalui forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau memperkuat pemahaman perancang peraturan perundang-undangan mengenai tantangan dan kebutuhan regulasi di bidang tata kelola data. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung lahirnya peraturan yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based policy).(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler