Kanal

Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kepatuhan pemanfaatan musik dan lagu secara komersial serta mencegah potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). 

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau tersebut difokuskan pada pemetaan titik-titik lokasi usaha komersial yang berpotensi terkait dengan kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu. Pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjadi langkah awal dalam memperkuat pencegahan pelanggaran KI di Kota Pekanbaru.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Riau dalam melakukan pemetaan potensi pelanggaran KI dan kepatuhan pembayaran royalti. Pemetaan mencakup sejumlah sektor usaha yang memanfaatkan musik dan lagu, antara lain tempat hiburan, hotel, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, sentra oleh-oleh, serta kawasan ekonomi kreatif.

Dalam koordinasi tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap pelindungan Hak Cipta dan kepatuhan dalam pemanfaatan musik dan lagu secara komersial. Penggunaan karya musik dalam kegiatan usaha perlu memperhatikan hak ekonomi pencipta dan pemegang Hak Terkait, termasuk pemenuhan kewajiban royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi kawasan strategis pariwisata dan usaha ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru yang perlu mendapatkan perhatian dalam aspek kepatuhan royalti. Selain pemetaan, koordinasi membahas langkah sosialisasi, pembinaan, pelaporan, dan pengawasan yang dapat dilakukan secara bersama dan berkelanjutan.

Edison Manik menegaskan pentingnya pendekatan edukasi dan pencegahan dalam meningkatkan kepatuhan Kekayaan Intelektual. Melalui pemetaan dan sinergi dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diharapkan dapat memperkuat kesadaran pelaku usaha dalam menghargai karya pencipta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif yang tertib, adil, dan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler