Kanal

Demi Kepastian Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Penguatan Layanan Roya Fidusia

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Banten secara daring, Selasa (13/10/2026). 

Kegiatan ini membahas penguatan tata kelola layanan jaminan fidusia, khususnya penghapusan atau roya setelah utang debitur dinyatakan lunas.

Diskusi diikuti oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Riau sebagai bagian dari upaya memperdalam pemahaman terhadap hasil evaluasi kebijakan dan mengidentifikasi langkah perbaikan layanan jaminan fidusia. Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya keselarasan antara berakhirnya kewajiban debitur dan pembaruan status jaminan dalam sistem administrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, dalam laporan penyelenggaraan kegiatan menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan menyebarluaskan hasil analisis strategi implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Sementara itu, perwakilan Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, mengapresiasi pelaksanaan diskusi yang menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan kementerian disusun berdasarkan kajian dan kondisi nyata di lapangan.

Dalam pembahasan tersebut, kepastian hukum menjadi salah satu perhatian utama, terutama bagi masyarakat yang telah melunasi kewajibannya tetapi masih menghadapi kendala administratif akibat status jaminan fidusia yang tercatat aktif.

Narasumber Ridho Wahyu Hidayat memaparkan hasil evaluasi data layanan fidusia periode 2018–2025. Evaluasi menemukan kesenjangan antara jumlah pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia yang menunjukkan bahwa pelaksanaan roya masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain rendahnya kepatuhan kreditur dalam melaporkan penghapusan, belum tersedianya fitur pengingat otomatis pada AHU Online, serta belum memadainya pengaturan teknis untuk menyelesaikan status fidusia yang masih aktif secara administratif.

Selanjutnya, Dwi Ayu Rarasmitha menjelaskan tata kelola jaminan fidusia berdasarkan panduan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2026. Materi mencakup landasan hukum, subjek dan objek jaminan, serta prosedur pendaftaran, perubahan, perbaikan, dan penghapusan melalui layanan elektronik Fidusia Online. Pelaporan penghapusan menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi basis data, mencegah kendala ketika objek akan dijaminkan kembali, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dari perspektif praktik kenotariatan, Arie Herawati menguraikan bahwa penerima fidusia atau pemohon wajib memberitahukan penghapusan jaminan kepada Menteri paling lama 14 hari sejak jaminan fidusia dinyatakan hapus sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kelalaian pelaporan oleh kreditur dapat menyebabkan objek yang sebenarnya telah terbebas dari kewajiban jaminan masih tercatat aktif. Situasi menjadi lebih rumit apabila lembaga keuangan terkait telah tutup atau tidak lagi beroperasi.

Achmad Jaelani turut menyoroti persoalan roya dari perspektif kepastian hukum. Berakhirnya perikatan pokok pada dasarnya berdampak pada hapusnya jaminan fidusia yang bersifat aksesori. Akan tetapi, apabila penghapusan tidak dilaporkan melalui sistem elektronik, pemberi fidusia tetap dapat menghadapi hambatan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sinergi antarlembaga, dan integrasi data pelunasan untuk memastikan status jaminan tercatat secara tepat.

Berdasarkan hasil evaluasi di wilayah Banten, tercatat sebanyak 2.726.080 layanan pendaftaran, 9.793 layanan perubahan, dan 1.571.787 layanan penghapusan jaminan fidusia selama periode 2018–2025. Analisis tersebut juga memperkirakan adanya kesenjangan data sebanyak 369.092 jaminan fidusia yang secara materiil telah berakhir, tetapi masih berstatus aktif secara administratif.

Evaluasi turut menemukan bahwa pemahaman mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia belum merata. Selain itu, belum terdapat mekanisme teknis yang memadai untuk menangani status jaminan ketika kreditur bubar, berganti nama, atau dicabut izin usahanya. Hasil sampling pada empat kantor notaris juga menemukan sedikitnya 420 permohonan fidusia dengan objek yang masih tercatat aktif, sehingga berpotensi menambah beban pelayanan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejumlah rekomendasi disampaikan, mulai dari peningkatan sosialisasi, diskusi kelompok terarah, dan bimbingan teknis hingga penguatan kolaborasi dengan notaris, Majelis Pengawas, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Ditjen AHU didorong untuk mengembangkan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis pada AHU Online, mengevaluasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, serta mengkaji mekanisme peningkatan kepatuhan penerima fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman terhadap tantangan implementasi kebijakan jaminan fidusia dan pentingnya perbaikan layanan berbasis hasil evaluasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung administrasi jaminan fidusia yang lebih tertib, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya setelah kewajiban pembiayaan diselesaikan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler