Kanal

M Noer: Kalau Bisa Minggu Depan Sudah Final

Pekanbaru, Hariantimes.com - Rancangan peraturan daerah (Renperda) Pemekaran Kecamatan di Kota Pekanbaru segera rampung. Bahkan segera bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Karena secara umum, Ranperda Pemekaran Kecamatan ini telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait.

"Ranperda pemekaran kecamatan hampir rampung dan tinggal mempertimbangkan beberapa usulan yang disampaikan tim pansus terkait usulan nama kecamatan yang dilakukan pemekaran," ujar 
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer MBS saat membahas Ranperda Pemekaran Kecamatan bersama Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemekaran Kecamatan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (30/04/2019).

Sebenarnya, menurut M Noer, dari segi administrasi sudah layak dan sudah memenuhi syarat. Hanya saja, ada beberapa usulan seperti pemberian nama untuk kecamatan-kecamatan yang nantinya akan dipecah.

"Pak Romi mengusulkan bahwa salah satu Kecamatan Tampan yang dimekarkan diberi nama kecamatan Panam," ujar M Noer.

Selain itu, Sekda juga menyebutkan adanya usulan dari pihak dewan maupun tokoh masyarakat yang meminta agar Kecamatan Rumbai  dan Rumbai Pesisir di pecah menjadi 4 kecamatan. Hal inipun masih menjadi pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya.

"Pihak DPRD Pekanbaru dan tokoh masyarakat juga meminta agar Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir dipecah 4. Kemarin kan Pemko mengusulkan 3 saja," terangnya.

Dikatakan M Noer, pembahasan Ranperda Pemekaran Kecamatan ini tentu diharapkan dapat segera disahkan. Hal itu juga menjadi harapan dan target tim Pansus dari DPRD Kota Pekanbaru.

"Tentu kita berusaha. Bahkan tim pansus juga berharap ranperda ini segera rampung. Kalau bisa Minggu depan sudah final," pungkasnya.(krm)

Berita Terkait

Berita Terpopuler