Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (24/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Dumai.
Kegiatan harmonisasi mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah. Dalam pelaksanaannya, proses pembahasan melibatkan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau bersama DPRD dan Pemerintah Kota Dumai. Keterlibatan tersebut menjadi wujud sinergi dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat diikuti Kepala Divisi P3H Kemenkum Riau, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Dumai, Bagian Hukum Kota Dumai, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, unsur perancang peraturan perundang-undangan serta jajaran Pemerintah Kota Dumai. Harmonisasi diarahkan untuk menyelaraskan konsepsi pengaturan, kewenangan pemerintah daerah, materi muatan, hingga teknik penyusunan agar setiap Ranperda dapat bekerja secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Sebanyak enam Ranperda dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni Penyelenggaraan Keolahragaan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; serta Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ke Toko Ritel Modern.
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan substantif terhadap masing-masing rancangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan konsideran agar memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta keselarasan ketentuan pidana dengan kebijakan pembaruan hukum pidana nasional.
Terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tim harmonisasi menilai perlunya memperhatikan pengaturan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) kabupaten/kota agar regulasi yang dibentuk lebih fungsional dan tidak sekadar mengulang ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, Ranperda mengenai perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM disarankan untuk disesuaikan kembali karena materi muatannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam judul serta perlu diselaraskan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap enam Ranperda Kota Dumai dapat disempurnakan sehingga memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kewenangan daerah, mudah diimplementasikan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Kemenkum Riau, DPRD Kota Dumai, dan Pemerintah Kota Dumai diharapkan terus diperkuat untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Dumai.(*)