Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dengan tema “Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat dan Terjangkau bagi UMK” di salah satu hotel, Senin (24/08/2026).
Kegiatan ini menjadi upaya Kemenkum Riau dalam mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki legalitas serta kepastian hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, perwakilan Kementerian HAM Wilayah Kerja Riau, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, serta Kepala UPT PLUT KUMKM, Tresiana Anomsari. Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, selaku Ketua Panitia menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar memperkenalkan layanan Perseroan Perorangan, tetapi juga meningkatkan kesadaran para pelaku UMK mengenai pentingnya legalitas sebagai fondasi dalam mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan.
Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh status badan hukum dengan proses yang praktis dan biaya terjangkau. Dalam kegiatan disampaikan bahwa pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut dengan persyaratan antara lain KTP dan NPWP serta pembayaran PNBP sebesar Rp50.000. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMK untuk memiliki badan hukum sehingga kegiatan usaha dapat dijalankan secara lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Gery Ismanto, serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Mohd. Arief. Materi yang diberikan diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai legalitas usaha serta mekanisme dan manfaat Perseroan Perorangan bagi pengembangan UMK.
Sebanyak 45 pelaku UMK binaan PLUT KUMKM mengikuti kegiatan tersebut. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami tata cara memperoleh status badan hukum, tetapi juga mampu memanfaatkan legalitas tersebut sebagai modal untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme usahanya.
Kemenkum Riau terus mendorong perluasan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pelaku UMK. Sinergi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait juga akan terus diperkuat agar kemudahan layanan Administrasi Hukum Umum dapat semakin dirasakan masyarakat dan mendukung pertumbuhan UMK di Provinsi Riau.(*)