Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “No Bullying di Sekolah” yang digelar di SMA Negeri 5 Pekanbaru, Rabu (15/07/2026).
Meski tidak hadir langsung, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan arahan sehingga partisipasi tim Kanwil berjalan optimal.
Kegiatan ini menghadirkan 1.500 siswa-siswi, guru, tenaga pendidik, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Wilayah Kerja Sumatera Barat dan Riau. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelajar tentang hak mereka mendapatkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif dan bebas dari perundungan.
Penyuluhan dibuka dan dipandu oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau Dwi Maya Charlly SH MH. Materi mencakup pengertian bullying, bentuk-bentuknya, faktor penyebab, serta dampak psikologis, sosial dan hukum bagi korban maupun pelaku.
Narasumber juga mengajarkan strategi pencegahan dan penanganan bullying, termasuk cyberbullying, serta mendorong siswa menjadi agen perubahan di sekolah.
Selain itu, materi penyuluhan menekankan pentingnya membangun budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, dan berani melaporkan tindakan bullying. Interaksi dengan peserta berlangsung intens melalui sesi tanya jawab, di mana siswa mengajukan pertanyaan mengenai batasan candaan versus bullying, mekanisme penanganan kasus, dan penggunaan media sosial yang aman.
Kegiatan ini juga menghadirkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan guru, tenaga pendidik, serta tokoh masyarakat untuk memperkuat sinergi antara sekolah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Dengan pendekatan ini, siswa mendapatkan pemahaman hukum yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan No Bullying di SMA Negeri 5 Pekanbaru menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Riau untuk menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia sejak dini. Program ini memastikan generasi muda memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu menjadi pelopor terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Kegiatan berjalan tertib dan interaktif, mendapat respons positif dari peserta dan pihak sekolah. Partisipasi aktif tim Kanwil menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pembinaan hukum bagi generasi muda, meski Kepala Kanwil mengikuti kegiatan secara tidak langsung.(*)