Pekanbaru, Hariantimes.com - Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendorong lahirnya inovasi teknologi yang terlindungi hukum di Bumi Lancang Kuning terus diperkuat.
Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Riau kembali mengikuti rangkaian hari ketiga Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) secara daring, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan virtual yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dipandu langsung oleh Tim Kerja Pembinaan Sentra KI dan TISC Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dari ruang digital Kantor Wilayah Riau, hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, serta Staf Teknis Bidang KI.
Sama seperti hari-hari sebelumnya, jalannya bimtek diawali dengan doa bersama dan pengerjaan pre-test selama lima menit untuk mengukur batas pemahaman awal peserta terkait klaster paten.
Memasuki sesi inti, materi hari ketiga ini menghadirkan dua pakar dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI. Narasumber membedah secara mendalam tentang hak eksklusif paten atas invensi di bidang teknologi, serta mengupas tuntas aspek teknis tata cara penyusunan dokumen spesifikasi paten (deskripsi paten) secara sistematis melalui aplikasi elektronik DJKI.
Usai pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang interaktif di mana para peserta aktif mengonsultasikan kendala penyusunan draf paten untuk riset bersama (joint research). Rangkaian kegiatan hari ketiga ini diakhiri dengan pengisian post-test dan secara resmi ditutup untuk nantinya dilanjutkan kembali pada minggu berikutnya, yakni tanggal 14 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, instruksi dan pandangan strategisnya mengenai pentingnya penguasaan rezim paten ini.
“Paten merupakan perlindungan kekayaan intelektual yang tingkat kerumitan dokumennya paling tinggi karena menyangkut invensi teknologi. Kami meminta agar ilmu praktis mengenai tata cara penyusunan deskripsi paten ini segera disosialisasikan secara masif kepada para akademisi, peneliti, dan inovator lokal di Riau. Sentra KI di daerah harus proaktif mendampingi para penemu teknologi agar karya mereka tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang akuntabel dan bernilai ekonomi tinggi guna memacu pertumbuhan industri daerah," tegas Rudy Hendra Pakpahan.(*)