Kanal

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi VIII DPR RI menyerap aspirasi tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren di Provinsi Riau, dengan menyoroti persoalan kesejahteraan guru honorer, skema insentif, dan penguatan kebijakan pendidikan keagamaan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah pusat.

Rangkaian aspirasi tersebut dihimpun dalam kunjungan kerja Rombongan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Aula Kanwil Kemenag Riau, Rabu (08/07/2026).

Dalam pernyataannya, Ansory Siregar mengatakan bahwa kedatangan Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi terkait berbagai persoalan tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren.

“Kedatangan kami ke Provinsi Riau dalam rangka mendengar dan menyerap aspirasi permasalahan tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren. Kami ingin mengetahui secara langsung kondisi objektif permasalahan tenaga pendidik dan mendapatkan data-data lengkap mengenai tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren,” ujar Ansory.

Ia menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan dibawa ke Komisi VIII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, termasuk saat rapat kerja bersama Menteri Agama. Menurutnya, aspirasi dari daerah menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik madrasah dan pesantren.

“Semua masukan ini akan kami bahas lagi di Komisi VIII, sehingga nanti ketika ada rapat dengan Menteri Agama, seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan masukan,” lanjutnya.

Dalam forum itu terungkap bahwa jumlah tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Riau mencapai sekitar 22 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 ribu berstatus PNS, 1 ribu PPPK, dan sekitar 19 ribu lainnya merupakan tenaga honorer. Dari jumlah tenaga honorer tersebut, sebagian telah tersertifikasi dan sebagian lainnya belum tersertifikasi.

“Tenaga pendidik yang telah tersertifikasi saat ini menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, tenaga pendidik yang belum tersertifikasi masih menerima honor yang sangat terbatas, yakni sekitar Rp250 ribu per bulan. Kondisi inilah, menjadi salah satu perhatian penting Komisi VIII DPR RI. Pada tahun 2027 tenaga pendidik honorer yang belum tersertifikasi diusulkan akan memperoleh insentif sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Usulan tersebut, akan terus dipantau dan dikawal agar kesejahteraan guru honorer madrasah dan pesantren mendapat perhatian yang lebih layak,” ujarnya.

Di samping itu, Ansory menambahkan juga menunggu pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), diharapkan dapat menghapus dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Dengan demikian, pendidikan madrasah dan pesantren akan memperoleh perhatian, dukungan, dan perlakuan yang setara dengan lembaga pendidikan umum.

“Ke depan tidak boleh ada dikotomi pendidikan umum dan agama. Apa yang didapat di sekolah umum, itu pula yang harus didapat di sekolah agama,” tegasnya.

Tampak hadir Plt. Gubernur Riau diwakili Asisten I Zulkifli Syukur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kementerian Agama Basnang Said, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren di Pekanbaru.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler