Kanal

Sosialisasikan Layanan AHU, Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Dapatkan Legalitas

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Lainnya, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan sosialisasi layanan AHU yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Rudy Hendra Pakpahan ini mengusung tema "Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat dan Terjangkau bagi UMK".

Sosialisasi ini juga dihadiri dihadiri 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru serta para pelaku UMKM setempat. Dan untuk memberikan wawasan yang komprehensif, Kemenkum Riau menghadirkan pakar dari berbagai latar belakang. Di antaranya ?Prof Dr Rosyadi Hamzah SH MH dari Universitas Islam Riau dan Gery Ismananto SH MH dari DPMPTSP Provinsi Riau. Sedangkan ?Moderator internal dari Kanwil Kemenkum Riau, Marlina.

"Melalui sosialisasi ini, para pelaku UMKM kita bersedia mendaftarkan atau melegalisasi badan usahanya. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi mereka. Selain memiliki badan hukum sendiri, nantinya mereka juga akan mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah. Karena status badan hukumnya sudah jelas," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan ketika diwawancarai Hariantimes.com usai acara Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Lainnya.

Terkait dengan Perseroan Perorangan, sebut Rudy, ini merupakan salah satu tugas dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Dan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. di mana Kemenkum dituntut untuk membantu para pelaku UMKM mendapatkan legalitas badan usahanya melalui status Perseroan Perorangan.

?"Provinsi Riau sendiri, peminatnya sudah cukup banyak. Dari tahun ke tahun, kami terus melakukan sosialisasi. Kami berharap angkanya tahun ini meningkat signifikan. Itulah sebabnya kami terus melakukan sosialisasi secara berulang kali. Karena ini merupakan program unggulan Kementerian Hukum guna mendampingi para pelaku UMKM di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau," sebut Rudy.

Mengenai kendala utama yang dihadapi UMKM, ungkap Kakanwil Kemenkum, hanyalah kebutuhan akan pendampingan. Karena itu, melalui acara seperti ini mereka akan didampingi dan dipandu. Karena sistem ini berbasis aplikasi, mungkin tidak semua orang langsung memahami teknologi informasinya. Ada beberapa dokumen yang perlu diunggah, namun prosesnya tidaklah rumit. Selain itu, ada pembayaran PNBP sebesar Rp50.000 melalui bank

Menurut Rudy, ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM sekaligus meningkatkan ekonomi mereka. Bahksn Pemerintah juga akan memberikan berbagai kemudahan, seperti akses pengajuan kredit atau pinjaman ke bank khusus bagi usaha yang sudah berbadan hukum.

"?Harapan saya kepada seluruh pelaku UMKM di Riau, segera legalisasi perusahaan Anda menjadi Perseroan Perorangan. ?Ke depannya, kami berencana menerjunkan tim langsung ke Kabupaten dan Kota untuk menjemput bola, melakukan sosialisasi, dan mendampingi para pelaku UMKM hingga mereka resmi terdaftar," harapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kanwil Kemenkum Riau Dewi Sri Wahyuni menjelaskan, Perseroan Perorangan memiliki karakteristik unik dibandingkan Perseroan Terbatas (PT) biasa.  

"PT memiliki persekutuan modal yang minimal harus didirikan oleh dua orang dengan modal di atas Rp5 miliar. Sementara Perseroan Perorangan bersifat one-man show. Pemegang sahamnya adalah pendiri tunggal," ujar Dewi saat diwawancarai.

?Dewi merincikan, kategori UMKM kini terbagi berdasarkan besaran modal. Untuk kategori Mikro, modal usaha berada di bawah Rp1 miliar. Sementara untuk kategori Kecil, modal berada di rentang hingga Rp5 miliar.

"AHU ini diharapkan menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin naik kelas. Dengan menjadi badan hukum, UMKM akan memiliki akses yang lebih luas terhadap bantuan pemerintah serta mempermudah proses administrasi untuk mendapatkan kredit perbankan," katanya sembari menyampaikan, secara nasional, Kemenkum menargetkan 80.000 pendaftar baru. Sementara itu, untuk wilayah Riau yang masuk dalam klasifikasi Zona B, target yang dipatok cukup signifikan.

?"Untuk Riau sendiri, kami menargetkan sekitar 1.500 pendaftar pada akhir Maret atau awal April 2026 ini. Angka ini menunjukkan trend peningkatan dibanding tahun 2025 yang berada di kisaran 1.000 pendaftar," sebut Dewi.

Upaya Jemput Bola

?Meski proses pendaftaran sudah dilakukan secara digital melalui aplikasi dengan biaya PNBP yang sangat terjangkau yakni Rp50.000, sebut Dewi, tantangan utama di lapangan tetaplah literasi teknologi. ?Guna mencapai target tersebut, Kanwil Kemenkum Riau akan melakukan langkah-langkah strategis.

Pertama; melakukan ?Sosialisasi Intensif. Yakni mendatangi berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Kedua: ?Kolaborasi Instansi:. Yakni Bekerja sama dengan dinas atau instansi terkait yang membidangi pembinaan UMKM.

Ketiga; ?Pendampingan Langsung. Yakni Memberikan asistensi teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan menggunakan aplikasi pendaftaran.

?"Fokus kami adalah sosialisasi terlebih dahulu. Kami ingin para pelaku usaha memahami manfaatnya. Masalah mendaftar atau tidak itu kembali ke minat mereka, namun tugas kami adalah memastikan mereka mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat," katanya.(*).
 

Berita Terkait

Berita Terpopuler