Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau memperkuat sinergi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi sektor ekonomi kreatif.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau pada Senin (02/02/2026) lalu ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelindungan KI bagi pelaku usaha dan UMKM.
Koordinasi dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang beserta jajaran, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Riau Beni Febrianto bersama tim.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliana Manulang menyampaikan jenis-jenis Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran, masa berlaku pelindungan, kewajiban pembayaranp royalti atas pemanfaatan lagu secara ve1komersial, hingga penanganan sengketa melalui PPNS.
Sementara Beni Febrianto menyampaikan pembinaan dan pemasaran produk UMKM telah berjalan, namun masih diperlukan pendampingan lebih lanjut terkait pendaftaran merek dan hak cipta.
Selain itu, dibahas potensi pendaftaran tenun bermotif kebudayaan Riau sebagai Indikasi Geografis (IG) guna melindungi reputasi dan kekhasan produk daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan tertib dan komunikatif, serta menghasilkan kesepahaman awal mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi ekonomi kreatif di Provinsi Riau.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat sinergi kelembagaan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kreatif di daerah.(*)