Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas (PT) yang diselenggarakan secara daring, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Badan Usaha Dr Andi Taletting Langi SH SIP MSi MPhil.
Dalam paparannya, Dr Andi menjelaskan, penerapan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul akibat perubahan data perseroan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga turut menyeret kementerian dalam sengketa yang terjadi di daerah. Verifikasi substantif kini difokuskan pada pengecekan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen, mulai dari perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, hingga perubahan nama pemegang saham. Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen pendukung, kesesuaian jenis transaksi dengan salinan akta, hingga pemeriksaan riwayat transaksi untuk memastikan data yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tetap valid dan tidak tumpang tindih.
Ditjen AHU menegaskan, pemeriksaan ini tidak menilai keabsahan akta, melainkan memastikan seluruh data yang dimasukkan notaris benar, konsisten dan sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data, melindungi notaris dari potensi kesalahan administratif, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan yang sah.
Kebijakan verifikasi substantif merupakan langkah preventif yang diinisiasi Menteri Hukum sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perseroan, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap proses verifikasi yang baru dapat meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan akurasi data perseroan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak terkait.(*)