Pekanbaru, Hariantimes.com - Toro Pimpinan Redaksi (Pimpred) Harianberantas.co.id di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Senin (11/02/2019).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH didampingi dua hakim anggota menilai terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukumâ€. “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalisâ€.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Poldaâ€, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Toro ketika dihubungi menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.
"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.
Bahkan Toro berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan rekayasa.
"Intinya saya tidak menerima hasil putusan tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers,"tegas Toro.(ardo)
Berita Terkait
-
Safari Ramadhan di Raudhatul Jannah, Agung Nugroho: Kami Hadir Ingin Memenuhi Aspirasi Jamaah dan Pengurus…
-
Tinjau Pelaksanaan PCA di SMPN 22 Pekanbaru, Walikota Agung Nugroho Bernostalgia…
-
Tinjau Banjir di Rumbai, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Serahkan Bantuan dan Sahur Bersama Warga…
-
Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru Bongkar Satu Unit Bando Reklame di Jalan Riau…
-
Tangani Banjir, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas Lancang Kuning…
-
Pemko Pekanbaru Pusatkan Posko Utama Penanganan Banjir dan Dapur Umum di Halaman MPP…
Berita Terpopuler
-
Terkait PSU di Siak, SMSI Riau Imbau Media Jangan Ikut Sebar Fitnah…
-
Afni: Kami Menolak Segala Bentuk Perubahan Data di Luar Surat 445 yang Diajukan ke MK…
-
BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028…
-
PSU Pilkada Siak Abdul Wahid Instruksikan Seluruh Jajaran PKB Menangkan Afni-Syamsurizal…
-
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriyah Jatuh 1 Maret 2025…
-
Luncurkan AQUVIVA, WINGS Food Ajak Masyarakat Sehat Jangka Panjang…
-
Ilham Yasir: Surat Balasan RSUD Telat…
-
Fakultas Hukum UIR Berhasil Pertahankan Sertifikasi ISO 9001: 2015…
-
Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan, Polres Siak Panen Raya Jagung di Kampung Dalam…