Pekanbaru, Hariantimes.com - Toro Pimpinan Redaksi (Pimpred) Harianberantas.co.id di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Senin (11/02/2019).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH didampingi dua hakim anggota menilai terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukumâ€. “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalisâ€.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Poldaâ€, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Toro ketika dihubungi menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.
"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.
Bahkan Toro berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan rekayasa.
"Intinya saya tidak menerima hasil putusan tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers,"tegas Toro.(ardo)
Berita Terkait
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Rapim TNI-Polri se Provinsi Riau, Afrizal Sintong: Kita Selalu Mendukung Sinergisitas TNI-Polri dalam Menjaga Stabilitas Keamanan…
-
PLN Icon Plus Sumbagteng Tertibkan Fiber Optik Ilegal…
-
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Tinjau Bedah Rumah Warga di Simpang Baru…
-
Pj Walikota Pekanbaru Imbau Warga Mewaspadai Ancaman Banjir…
Berita Terpopuler
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Usai Diresmikan, Andi Badminton Hall Siap Jadi Sarana Tempat Pelatihan Bulutangkis…
-
Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa…
-
Laga Persahabatan Jelang Ramadhan, PWI Riau vs Pemprov FC Bermain Imbang…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan ID HDI Beromzet Rp18 Miliar di Dumai…
-
Selama Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional…
-
Aswas Kejati Riau Inspeksi Umum dan Khusus di Kejari Siak…
-
Agrowisata Bukit Godang Jadikan Rohul Negeri Wisata Baru di Riau…