Pekanbaru, Hariantimes.com - Toro Pimpinan Redaksi (Pimpred) Harianberantas.co.id di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Senin (11/02/2019).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH didampingi dua hakim anggota menilai terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukumâ€. “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalisâ€.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Poldaâ€, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Toro ketika dihubungi menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.
"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.
Bahkan Toro berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan rekayasa.
"Intinya saya tidak menerima hasil putusan tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers,"tegas Toro.(ardo)
Berita Terkait
-
KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu…
-
Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan…
-
Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut…
-
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak…
-
Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online…
-
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas…
Berita Terpopuler
-
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha…
-
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026…
-
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular…
-
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau…
-
1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas…
-
PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI…
-
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera…
-
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi…
-
Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam…