Bengkalis, HarianTimes.com - Kegiatan bongkar muat tanah diarea tepian sungai di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil diduga tidak memiliki izin sandar dan operasi bongkar muat terus berlanjut, Selasa (29/01).
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (LSM) Penjara Zulhan Juny Nurdin mengatakan, bahwa area yang digunakan untuk sandar kapal tongkang diduga tidak memiliki perizinan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Disamping itu area tepian sungai tidak memiliki pelabuhan untuk tempat bersandarnya tongkang atau tug boat, sehingga kapal tongkang yang bermuatan tanah ini hanya disandarkan di tepian sungai dengan posisi tongkang melintang, sehingga juga merusak tanaman mangrove.
"Benar, Kapal ini diduga tidak Kantongi izin sandar maupun bongkar muat, sehingga tanaman mangrove disana menjadi rusak dan Kami sudah investigasi ke lokasi tersebut," kata Zulhan ini.
Hal ini sangat mengkhawatirkan keselamatan kerja dan berdampak negatif terhadap dinding sungai berupa abrasi, rusaknya tanaman mangrove yang notabenernya dilindungi. pelaku perusakan tanaman mangrove bisa diancam pidana dua sampai sepuluh tahun penjara, dan denda dua milyar hingga sepuluh milyar," terangnya.
"Zulhan Juny Nurdin juga memaparkan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi Dasril sebagai Kepala Wilayah Kerja (WILKER) KSOP Kelas III Sungai Pakning yang berada di Siak Kecil melalui via Seluler. namun jawaban Dasril,"pihaknya sudah mengetahui perihal tongkang serta tug boat tersebut, dan telah memberikan izin sandar clearen serta bongkar mua," jelasnya.
"Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar dari pemberian izin terhadap kapal tongkang dan tug boat tersebut, karena mengingat area yang digunakan untuk bersandarnya tongkang tidak memiliki izin pelabuhan, baik izin untuk terminal khusus maupun izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Selanjutnya material tanah yang dibawa adalah untuk kepentingan bisnis yakni, untuk PT Surya Agrindo Kebun Bukit Batu.
Dikatakan lagi Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Zulhan Juny Nurdin, meminta Klarifikasi tentang penerbitan izin sandar clearen, maupun izin sandar bongkar muat terhadap tongkang dan tug boat yang bersandar di Desa Sungai Siput selama tujuh hari. (and)