Sentajo Raya, HarianTimes.com - Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Kecamatan membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya, Ependri SSos kepada media ini di Sekretariat Panwaslu Sentajo Raya, Senin (28/01) menuturkan, Adapun pengumuman timeline resmi untuk menerimaan Pengawas TPS Kecamatan Sentajo Raya direncanakan pada hari Senin depan tanggal 11 Pebruari 2019.
Lanjut dikatakannya, ketentuan dan persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia.
pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar negara, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Binneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.
- Mempunyai integritas, Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan Keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu.
- Pendidikan paling rendah SLTA Sederajat.
- Berdomisili di Kelurahan/Desa setempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggo tahan partai politik sekarang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan pilitik, Jabatan pemerintah dan atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat Pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan pilitik, jabatan dipemeritahan dan atau BUMN/BUMD selama Keanggotaan apabila terpilih, dan
- Tidak berada dalam ikatan per kawin dengan sesama penyelenggara Pemilu.
lebih lanjut dikatakan Ependri, Adapun pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya dengan dilampirkan berkas pendaftaran meliputi :
- Surat pendaftaran ditujukan Kepada Panwaslu Kecamatan di Atas materai 6000.
- Foto copy KTP eletronik.
- Pas fhoto terbaru warna 4X6 sebanyak 2 lembar.
- Foto copy ijazah /STTB yang dilegalisir pejabat berwenang.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD atau Puskesmas disertai dengan surat Keterangan bebas narkoba.
- Pelamar dapat melampirkan Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Tempat pengambilan formulir berkas calon anggota Pengawas TPS dapat diperoleh dan untuk Informasi lebih lanjut silahkan datangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya.
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau Ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya.
- Persyaratan calon Pengawas TPS dibuat 3 rangkap terdiri dari 1(satu) asli dan 2 foto copy.
Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 Februari s/dan 21 Februari 2019 setiap jam kerja. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," papar Ependri. (*/hrp).