Pekanbaru, Hariantimes.com -  Pimpinan redaksi Harianberantas.com Toro ZD dituntut hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (07/01/2019).
JPU Syahril didampingi Wilsa, menilai Toro telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Untuk itu terdakwa Toroziduhu Laia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,†terang JPU.
Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.
Sementara itu kasus ini bergulir ke ranah hukum karena pemberitaan yang sangat menyudutkan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012.
Terdakwa dinilai telah memberondong pemberitaan yang menyudutkan bupati Bengkalis. Upaya mediasi dan pertemuan sudah dilakukan dan terdakwa sudah diingatkan pula, tapi ini tidak diindahkan.
Akhirnya Amril Mukminin yang juga merupakan Bupati Kabupaten Bengkalis melaporkan Toro ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana
“Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Masa dan Elekronikâ€. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 atau pasal 27 jo 45 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau sesuai dengan laporan PolisiNo.LP/10/I/2017/SPKT/Riau, tertanggal 07 Januari 2017.(rdo).
Berita Terkait
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Rapim TNI-Polri se Provinsi Riau, Afrizal Sintong: Kita Selalu Mendukung Sinergisitas TNI-Polri dalam Menjaga Stabilitas Keamanan…
-
PLN Icon Plus Sumbagteng Tertibkan Fiber Optik Ilegal…
-
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Tinjau Bedah Rumah Warga di Simpang Baru…
-
Pj Walikota Pekanbaru Imbau Warga Mewaspadai Ancaman Banjir…
Berita Terpopuler
-
Buka Bersama PWI Riau Dihadiri Tiga Gubri di Masanya, Rusli Zainal: Saya Sering Dibantu Wartawan…
-
Wakil Rektor III Unilak Berharap Unilak Archery Club Lahirkan Atlet Panahan Nasional…
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Usai Diresmikan, Andi Badminton Hall Siap Jadi Sarana Tempat Pelatihan Bulutangkis…
-
Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa…
-
Laga Persahabatan Jelang Ramadhan, PWI Riau vs Pemprov FC Bermain Imbang…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan ID HDI Beromzet Rp18 Miliar di Dumai…
-
Selama Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional…