Kanal

Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana BOS MTsN 3 Bengkalis Ngendap di Kejari

BENGKALIS, Hariantimes.com - Kendati sudah dilaporkan oleh masyarakat pada November 2021 lalu, namun proses penyelidikan dugaan penyelewenangan dana BOS di MTsN 3 Bengkalis senilai Rp356 juta masih mengendap di penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.

Karena dinilai lamban dan jalan ditempat, Darwis AK, salah seorang warga Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu yang melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS di MTsN 3 Bengkalis yang beralamat di Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu sebesar Rp356 juta mendatangi penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, Selasa (7/2/2023).

"Ya, kita mempertanyakan kenapa penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di MTsN 3 Bengkalis lamban  dan jalan ditempat," ujar Darwis kepada Wartawan saat menunggu di Kantin Kejari Bengkalis.

Ia menyebutkan, laporan yang dibuatnya ini berawal dari keluhan orang tua siswa terhadap penggunaan dana BOS. Pada saat bersamaan pihak MTsN 3 banyak melakukan pengutan. Bahkan selama 2020 sampai 2021 kondisi Covid 19 membuat sekolah harus ditutup dan belajar dari rumah.

"Jadi kita melihat dana BOS tetap digubakan dan pungutan ke orang tua siswa berupa uang SPP, uang seragam sekolah tetap dipungut pihak sekolah. Tapi sewaktu diminta tanggalannya secara tertulis malah tidak ada jawaban dari pihak sekolah," ucapnya.

Karena waktu pelaporan dugaan ini ke Kejari Bengkalis sudah hampir dua tahun berlalu, makanya masyarakat menanyakan ke penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.

"Memang pada Agustus 2022, Kajari Bengkalis sudah menyampaikan perkembangan penyidikan, makanya kita menanyakan kembali kelanjutannya," ujar Darwis.

Darwis mengharapkan, agar proses penyelidikan kasus ini tetap dilakukan, karena pihaknya menduga ada penyelewengan yang dilakukan pihak sekolah.

Terhadap proses penyelidikan dugaan penyelengan dana BOS MTsN 3 Bengkalis, Kepala Seksi Pidaka Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkalis Nofrizal SH yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (7/2/2023) mengatakan, proses penyelidikannya masih tetap lanjut.

"Ya, masih lanjut. Karena keterbatasan personel penyidik, maka kasusnya agak slow. Tapi ini belum kita tutup dan kita akan memanggil pihak terkait atas laporan masyarakat tersebut," ujarnya.

Sedangkan Frenki, salah seorang penyidik yang memegang perkara dugaan penyelewengan dan BOS MTsN 3 Bengkalis juga mengaku masih melakukan proses penyelidikan.

"Ya, masihlah. Balum kami tutup lagi. Kami sudah memanggil untuk dimintai keteranganya dari Kepala MTsN 3 dan juga bendahara sekolah," ujarnya.

Franki mengatakan, sewaktu dilaporkan dulu, juga bersamaan dengan penanganan kasusu dugaan korupsi Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, makanya proses penyelidikannya agak lambat.

"Memang kami juga kekurangan tenaga penyidik, makanya kasus ini agak lambat. Tapi sudah kami sampaikan kepada pelaporanya dari warga di sana, untuk tetap sabar karena kami tetap melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala MTsN 3 Bengkalis Nurzakiah SPd yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhastAppnya, Selasa (7/2/2023) hanya dibacanya saja, namun tidak dijawab. Meski di kirim pertanyaan lain terkait laporan masyarakat, Kepala MTsN 3 hanya membacanya saja dan tidak dibalas.

Sebelumnya wartawan memperkenalkan indentitasnya dan mempertanyakan adamya laporan masyarakat ke Kejari Bengkalis, dugaan penyalah gunaan dana BOS 2020 dan 2021 sebesar 365 juta lebih, bagaimana penjelasan ibu. Apa betul dana ini dipakai bukan sesuai yang diatur dalam juknis BOS.

"Ini saya konfirmasi buk..apa tanggapan ibuk...jadi kalau ibuk tak menjawab berarti ini secara etika jurnalistik sudah bisa tayang beritanya di media besok," tulis wartawan dalam pesan Wa yang terlihat  ada centrang warna biru.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler