Pekanbaru, Hariantimes.com - Untuk mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kota Pekanbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru belum memperoleh arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Menpan Reformasi Birokrasi
Namun pihak BKP-SDM Kota Pekanbaru memprediksi, pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan diumumkan pada Senin (07/01/2019) mendatang.
"Sampai saat belum ada arahan untuk mengumumkan hasil CPNS Kota Pekanbaru," ujar Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada media usai mengikuti rapat koordinasi terkait pengumuman hasil seleksi CPNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (03/01/2019).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati pengumuman hasil seleksi CPNS di Provinsi Riau akan diumumkan Senin (07/01/2019) nanti, yermasuk hasil seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Siapa-siapa saja yang lulus seleksi CPNS akan diumumkan di website resmi BKPSDM Pekanbaru yakni www.bkpsdm.pekanbaru.go.id. Selain bisa melihat hasil seleksi CPNS, para peserta seleksi yang lulus juga melihat tahapan yang harus dilakukan setelah dinyatakan lulus. Jadi para peserta dapat melihat hasil seleksi CPNS pada website tersebut. Termasuk tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh para peserta yang lulus yakni tahapan pemberkasan," jelasnya.(*/ron)
Berita Terkait
-
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air…
-
Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih…
-
Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.…
-
Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis…
-
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai…
-
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi…
Berita Terpopuler
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…
-
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.…
-
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp…
-
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'…
-
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim…
-
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM…