Pekanbaru, Hariantimes.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru menargetkan 314 koperasi yang tidak aktif akan dibekukan.
Untuk merealisasikan pembekuan koperasi 'mati suri' itu, Diskop UMKM Pekanbaru Pada tahun 2019 ini membentuk tim penilai.
"Di Pekanbaru, jumlah koperasi sangat banyak. Ada yang aktif, setengah aktif dan tidak aktif. Koperasi yang tidak bisa dipertahankan lagi, tentu harus kita bubarkan kepengurusannya. Kami sudah bentuk tim untuk pembubaran koperasi dimaksud. Masa tugas dari tim itu selama dua tahun," ungkap Plt Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media, Kamis (03/01/2019).
Jamil menjelaskan, tim akan memberikan laporan hasil penilaian koperasi yang tidak aktif. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke kementerian.
"Mereka bekerja memberikan laporan seperti berita acara kepada kami dan akan kita kirim ke kementerian koperasi. Nah, dasar itulah kementerian koperasi membubarkan koperasi tak aktif. Sampai sekarang koperasi tak aktif itu masih dalam tahap penilaian tim. Ada 314 koperasi tak aktif. Itulah yang akan kita lakukan penilaian. Dari ratusan itu alamatnya tidak jelas. Inilah yang akan dinilai tim," terang Jamil.
Menurut Jamil, ada beberapa kendala jika penghapusan koperasi tidak aktif, tanpa adanya penilaian dari tim.
"Kalau penghapusan kita lakukan tanpa melakukn penilaian, nanti ada kendala mengenai hutang piutang. Apakah koperasi itu sudah lunas hutang piutangnya, seperti hubungan di bank. Kami sudah surati bank. Tim sudah di instruksikan terkait hal ini. Target kita, dalam tahun ini ratusan koperasi tak aktif itu sudah bisa dibubarkan," tutupnya.(*/ron)
Berita Terkait
-
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air…
-
Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih…
-
Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.…
-
Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis…
-
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai…
-
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi…
Berita Terpopuler
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…
-
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.…
-
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp…
-
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'…
-
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim…
-
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM…