Kanal

Polisi Cokok Warga Sako di Teratak Air Hitam

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kuansing cokok seorang kurir yang diduga hendak mengedarkan barang haram golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sentajo Raya (Sentra), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

E (38), warga Desa Sako Kecamatan Pangean berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti narkotika. Penangkapan terhadap terduga ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH.

Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga kurir narkotika tersebut, pada Sabtu malam (8/12) di Simpang Tiga Desa Jalur Patah Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si membenarkan penangkapan tersebut kepada media ini, Minggu siang (9/12) di Teluk Kuantan.

Menurut Kapolres Kuansing, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diamankan berdasarkan surat LP.A / 167 / XII / RES.4.2. / 2018 / RIAU / RES. KUANSING, tanggal 08 Desember 2018.

Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,33 gram yang ditemukan di pijakan kaki sepeda motor sebelah kanan milik tersangka. Turut diamankan, barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna ungu dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HondaBeat merah tanpa nomor polisi.

Tersangka dan Barang Bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. Dari dugaan sementara, tersangka diduga merupakan kurir. Saat ini pihak Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan," ungkap Kapolres Kuansing.

Saat penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing, "Di duga yang bersangkutan ingin mengedarkan narkoba di seputaran wilayah Sentajo Raya," jelas AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si.(hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler