Kanal

Polisi Cokok Warga Topan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing cokok warga Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Penangkapan terhadap terduga D (38), Selasa (4/12) kemarin yang diduga pemilik narkotika golongan I jenis sabu berawal dari adanya informasi warga terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang mendapatkan informasi tersebut secara langsung melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba langsung memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah membenarkan hal tersebut kepada media, pada Rabu sore (5/12) di Teluk Kuantan.

Menurut Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan reaksi cepat terkait responship terhadap informasi yang didapat dari warga terkait tindak pidana dan peredaran gelap narkotika di wilkum Polres Kuansing.

"Tersangka diamankan bersama-sama barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil lengkap narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil jual beli sabu," ungkap Kasubag Humas Polres Kuansing.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didapati barang bukti sabu di kantong sepatu sebelah kirinya. "Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Dusun Tobek Panjang atau Topan Desa Koto Taluk dan berhasil menemukan barang bukti sebagai narkotika pada tersangka," kata mantan Kapolsek LTD itu. (hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler