Kanal

Bupati Harris: Jangan Ada Kades Terlibat Persoalan Hukum

Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com -  Bupati Pelalawan HM Harris membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2018.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan Pangkalan Kerinci. Selasa (27/11/2018).

Peserta sosialisasi berasal dari Aparatur Pemerintah Desa yakni Kepala Desa se Kabupaten Pelalawan,dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Sedangkan Narasumber yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan. 

Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya mengatakan, 
Kabupaten Pelalawan adalah contoh nasional dalam pengelolaan dana desa. Karena itu, pengelolaan keuangan yang transparan serta tertib administrasi adalah hal wajib bagi seorang kepala desa. 

Bahkan Bupati Pelalawan dua periode ini mengatakan, dirinya pernah diundang menjadi narasumber oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan dana desa. 

"Kabupaten Pelalawan adalah daerah yang menunjang program nasional dalam jangka panjang untuk menghadapi persaingan global dunia," sebut Harris.

Mantan Ketua Adkasi ini menegaskan, perlunya ada satu pemikiran antara Bupati, Kepala Desa, BPD dan masyarakat dalam melaksanakan program dan membangun desa. 

Karena itu, Mantan Ketua DPRD Pelalawan ini juga sangat mewanti wanti bahkan berulang-ulang mengingatka kepala desa agar jangan terlibat dengan persoalan dan permasalahan hukum

"Kepala Desa jangan ada terlibat persoalan hukum dan masalah hukum. Tidak ada kades yang masuk penjara, sesuaikan program kerja di desa dengan RPJMD Desa," kata Harris.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H Zardewan, Asisten Pemerintahan Drs Zulhelmi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Drs Zamur Das, Inspektur M Irsyad, Kabag Hukum Kamiluddin MH, Camat dan para Kades se Kabupaten Pelalawan.(rls/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler