Kanal

Hadiman Tegaskan Sebelum Sertijab Tetapkan Tersangka Beberapa Kasus

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penyegaran dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana salah satu nama yang ikut dilakukan penyegaran atau terkena rotasi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH.

Dalam surat Keputusan Jaksa Agung yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 tersebut, Hadiman SH MH dimutasikan dalam jabatan yang baru sebagai Kajari Mojokerto.

Sementara Jabatan Kajari Kuansing yang akan ditinggalkan oleh Hadiman SH MH akan diisi oleh Nurhadi Puspandoyo SH MH, dimana Jabatan sebelumnya merupakan Kajari Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dimutasinya Hadiman SH MH sebagai Kajari Mojokerto tersebut, bersamaan dengan dimutasikannya Dr Mia Amiati SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim).

Dimana sebelumnya, keduanya pernah menjabat di Provinsi Riau. Dr Mia Amiati SH MH sebelum menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Kejagung RI, merupakan Kajati Riau.

Hadiman SH MH sendiri, hingga saat ini masih menjabat sebagai Kajari Kuansing, meski sudah beberapa kali terjadi mutasi dan rotasi di tubuh Kejagung RI sebelumnya.

Hadiman SH MH, saat dikonfirmasi HarianTimes.com melalui selluler pribadinya, Sabtu (19/02/2022) malam, tidak menampik adanya rotasi dan mutasi di tubuh Kejagung RI, dimana salah satunya terdapat namanya sendiri.

“Iya, Sertijab bulan depan,” ujar Hadiman yang merupakan masih menjabat sebagai Kajari Kuansing itu, kepada HarianTimes.com membenarkan.

Saat ditanya terkait bagaimana dengan penanganan kasus-kasus yang masih belum tuntas hingga saat ini, Hadiman menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada sebelum ia sertijab nantinya.

“Kasus tiga pilar akan kita tetapkan tersangkanya sebelum saya Serah Terima Jabatan atau Sertijab, dari sekian banyak saksi yang sudah di panggil, hanya tinggal 1 orang saja yang belum di periksa. Tapi selasa besok, kita sudah panggil saksi tersebut, dan segera kami ekspos untuk dinaikan ke Penyidikan,” tegas Hadiman.

Selain itu, kata Hadiman, pihak Kejari Kuansing juga akan menetapkan tersangka dari beberapa kasus lainnya. “Sudah di jadwalkan, akhir bulan Februari ini dan awal Maret ada penetapan tersangka, tunggu saja, sabar ya nanti di kabari,” ujar Hadiman menyudahi.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler