Kanal

Kasus Pembunuhan di Kamar 241 Hotel Holiday Pekanbaru, Ini Penjelasan Kapolresta

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melakukan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Kamar 241 Jalan Tanjung Datuk Komplek Mahkota Nomor 8G Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru di Aula Mako Polsek Limapuluh. Jum'at (15/10/2021).

Dalam rangkaian Kapolresta didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR SH MM MSi MH, Forensik Polda Riau KompolnSuprianto dan dan di hadiri Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Syafriwandi.

Awal penangkapan Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak Hotel pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14:30 WIB. Mendapatvinformasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berdasarkan lidik TKP mendapatkan informasi dan petunjuk arah diduganya pelaku. Dan sekira pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru

"Benar kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday. Awalnya pelaku yang berinisial LS check in bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241 pada hari Rabu (14/10/2021). Keesokan harinya, pelaku sudah check out terlebih dahulu. Pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung check out langsung mengetuk kamar yang terkunci, namun tidak kunjung keluar dan pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa tanpa busana," ucapnya.

Kapolresta menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakannya disebabkan pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.

"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat cekcok bersama korban, karena pelaku merasa korban telah meracuninya, namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ungkapnya.

Dari hasil keterangan rorensik Polda Riau, Kompol Suprianto menjelaskan, terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.

"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, yang kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut, sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekapan pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.

Dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back.1980, satu helai handuk berwarna putih, satu lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju kemeja bercorak, satu helai jilbab kain warna abu-abu, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai Bra warna pink, satu pasang sendal jepit warna cream, satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Kini pelaku dijerat hukuman penjara dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler