Kanal

Razia Kendaraan ODOL di Kuansing, Kadis Perhubungan: 16 Ditahan, 96 Ditilang

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Selama 3 hari dilaksanakan razia gabungan Penegakkan Hukum (Gakkum) kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi di sepanjang wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Ya, Razia Penegakan Hukum (Gakkum) Dishub Provinsi Riau yang di dukung oleh Dishub Kuansing terhadap angkutan barang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dilaksanakan mulai tanggal 05 s.d 07 Oktober 2021, selama 3 hari," kata Plt Kadis Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas SP kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Jum'at (08/10/2021) sore.

Selama pelaksanaan Razia Gakkum, sambung Marhumala Pontas, Dishub gabungan Provinsi Riau dan Kabupaten Kuansing telah menahan sebanyak 16 unit kendaraan angkutan ODOL serta 96 berkas surat tilang.

"Kendaraan yang di tahan sebanyak 16 unit KBM di simpan di lapangan UPT Balai KIR Kebun Nenas Jake Kecamatan Kuantan Tengah sampai 14 hari ke depan, tepatnya tanggal 21 Oktober 2021 akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan," kata Plt Kadishub Kuansing.

"Selain 16 unit kendaraan ODOL yang ditahan, juga di tambah lagi dengan 96 berkas tilang pada saat yang bersamaan juga akan di lakukan sidang pada tanggal 21 Oktober 2021 tersebut," tambah Marhumala Pontas, yang juga merupakan Staff Ahli Bupati Kuansing itu.

Saat dihubungi HarianTimes.com pada Jum'at sore sekira pukul 16.30 WIB, Marhumala Pontas mengatakan bahwa dirinya baru saja sampai di rumah, usai melakukan pengecekkan Barang Bukti (BB) hasil Razia Gakkum ODOL selama 3 hari tersebut hingga pukul 16.00 WIB di Balai KIR Kebun Nenas Jake.

Ke depan, kata Pontas, pihaknya berharap agar para pemilik kendaraan angkutan berlaku untuk secara keseluruhan kendaraan dalam berlalu lintas untuk bisa mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Berharap agar pemilik kendaraan taat pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Alat Angkutan Jalan, sehingga jalan negara jalan provinsi dan jalan kabupaten tidak mengalami kerusakan parah," tegas mantan Kepala Dinas Peternakan itu.

"Keselamatan masyarakat juga terjaga, dan lalu lintas lancar dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat nantinya," sambung Marhumala Pontas.

Terkait apakah Razia Gakkum ODOL ini akan berlanjut atau tidak, Kadis Perhubungan Kuansing menegaskan bahwa hal itu tergantung dari ketaatan para pemilik kendaraan sesuai perundang-undangan lalu lintas serta instruksi Bupati Andi Putra dan Wabup Suhardiman Amby.

"Kita lihat dulu ada atau tidak efek yang signifikan dari razia yang kita lakukan kemarin. Jika tidak, maka kita coba koordinasi lagi ke Dishub Provinsi Riau, agar razia serupa bisa kita laksanakan lagi di Kabupaten Kuansing," terangnya.

"Untuk itu juga tetap harus lapor karena perlu persetujuan dan restu pak Bupati dan pak Wabup. Yang jelas harus ada perintah dan instruksi dari pimpinan, dalam hal ini," imbuhnya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler