Kanal

Anggota Dewan Pendidikan Riau Investigasi Penjualan LKS di SMAN 1 Teluk Kuantan

Talukkuantan, Hariantimes.com - Menindaklanjuti keluhan orangtua siswa terhadap penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS), Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP melakukan investigasi ke SMAN 1 Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (27/09/2021). 

Dari investigasi itu terungkap, telah terjadi penjualan LKS terhadap siswa di sekolah itu. Namun penjualan itu bukan dilakukan  pihak  sekolah, tapi oleh Komite Sekolah berdasarkan rapat dan persetujuan orangtua siswa. 

''Berdasarkan pengakuan kepala sekolah, benar telah terjadi penjualan LKS. Namun yang melakukannya komite, bukan pihak sekolah, '' ujar Fendri Jaswir usai bertemu sejumlah pihak di SMAN 1 Teluk Kuantan. 

Sebelum LKS dijual, pihak komite sekolah mengadakan rapat dengan sejumlah orangtua dan walimurid. Mereka minta persetujuan untuk penjualan LKS demi kelancaran belajar mengajar siswa. Para orangtua yang hadir setuju. Disepakati juga, untuk orangtua yang tidak mampu, dipaksakan untuk membeli. 

Namun belakangan sejumlah orangtua protes. Mereka keberatan dengan pembelian LKS yang bervariasi Rp200.000 dan Rp325.000. 

''Di masa pandemi ini, berat bagi kami membeli LKS Rp325.000,'' kata salah satu orangtua siswa kepada Fendri Jaswir. 

Sebagaimana diketahui, larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku LKS di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Menurut Fendri,  Gubernur Riau Syamsuar juga tidak setuju ada penjualan LKS tersebut. Sebab, Pemprov Riau telah menganggarkan BOSDA sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun, untuk menambah BOS nasional yang Rp1.400.000  per siswa per tahun. Dengan dana sebesar itu diharapkan tidak ada lagi pungutan di sekolah untuk proses belajar mengajar. 

Anggota Dewan Pendidikan Riau itu memberikan solusi kepada pihak sekolah. Caranya, siswa tidak dipaksa untuk membeli. Cukup mereka diberikan PDF dari LKS tersebut, selanjutnya masing-masing siswa memprint atau memfotokopi. Kalau tidak, silahkan mereka beli sendiri, tanpa dikordinir. Yang penting mereka bisa mengikuti tugas dari LKS yang diberikan.  

''Sepanjang dikordinir dan diharuskan membeli dengan harga sama, walaupun bisa surat pernyataan, tetap saja namanya menjual atau pungutan. Ini yang dilarang. Nah, pihak sekolah sebaiknya mensiasatinya dengan cara lain yang tidak menjual atau memungut biaya ke siswa. Agar nama baik sekolah tetap terjaga, '' ujar mantan anggota DPRD Riau asal Kuansing tersebut.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler